Tiga Terdakwa Korupsi Proyek Peningkatan Ruas Jalan Lingkar Kota Tanjungbalai di Tuntut Hukuman Berbeda

/ Sabtu, 27 November 2021 / 07.01
Foto.Ketiga terdakwa di layar monitor dan suasana sidang di Ruang Cakra 8 Pengadilan Tipikor PN Medan.

MEDAN-TOPINFORMASI.COM
Tiga terdakwa perkara korupsikan proyek Peningkatan Ruas Jalan Lingkar Kota Tanjungbalai TA 2018, dituntut dengan hukuman berbeda di Ruang Cakra 8 Pengadilan Tipikor PN Medan, Jumat (26/11/2021) petang.

Adapun ketiga terdakwa masing Anwar Dedek Silitonga (43), selaku mantan Direktur PT Citra Mulia Perkasa Abadi (CMPA), dan Direktur PT Fella Ufaira (FU) Endang Hasmi (48) serta Direktur CV Dexa Tama Consultant (DTC) Abdul Khoir Gultom (31),

Dalam nota tuntuntannya Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ruji Wibowo, menuntut terdakwa Anwar Dedek Silitonga dan Endang Hasmi dengan pidana penjara masing-masing selama 8 tahun, denda Rp 300 juta, subsidar 3 bulan kurungan.

Tidak hanya itu, terdakwa Anwar Dedek juga dituntut membayar Uang Pengganti (UP) kerugian keuangan negara sebesar Rp 1,1 miliar lebih apabila tidak dibayar diganti pidana penjara selama 4 tahun.

Sementara itu, terdakwa Endang dituntut membayar UP sebesar Rp 1,8 miliar, jika tidak dibayar diganti pindana penjara selama 4 tahun.

"Hal yang memberatkan perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi, tidak mengembalikan kerugian keuangan negara, tidak mengakui perbuatannya dan berbelit di persidangan," kata Jaksa.

Sementara itu, terdakwa lain yakni Abdul Khoir Gultom dituntut hukuman lebih rendah yakni 4 tahun penjara, denda Rp 200 juta, subsidar 3 bulan kurungan.

"Adapun hal memberatkan perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi. Yang meringankan terdakwa telah mengembalikan kerugian keuangan negara, terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya," kata Jaksa saat membacakan tuntutan terdakwa Abdul.

Dikatakan Jaksa, ketiga terdakwa terbukti bersalah melakukan tidak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana diatur dan diancam Pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 UU No. 31 tahun 1999 yang diubah dengan UU No. 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi  jo. Pasal 55 ayat (1) ke 1 Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.

Usai mendengar tuntutan Jaksa, Majelis Hakim yang diketuai Imanuel Tarigan menunda sidang pekan depan dengan agenda pledoi (nota pembelaan).

Sementara itu dalam dakwaan Jaksa menuturkan perkara ini berawal dari disetujuinya usulan Dana Alokasi Khusus (DAK) Reguler Bidang Jalan di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) TA 2018.

Diantaranya untuk Peningkatan Struktur Jalan dengan Konstruksi Hotmix pada Ruas Jalan Lingkar Utara dari Jalan DI Panjaitan menuju Pelabuhan Teluk Nibung sepanjang 7.460 meter. Yakni (STA 7+200 – 7+940), (STA 7+940 – 9 + 830) dan (STA 9+830 – 10+330) dengan pagu Rp 25.750.000.000. 

Dua penyedia jasa keluar sebagai pemenang tender yakni PT FU untuk pekerjaan peningkatan struktur jalan di STA 7+940 – 7 + 830 dengan nilai kontrak Rp 8.245.639.000.

Sedangkan pemenang tender untuk mengawasi pekerjaan tersebut adalah CV Dexa Tama Consultant (DTC) dengan terdakwa Abdul Khoir Gultom, selaku Direktur (juga berkas penuntutan terpisah/split) dengan nilai kontrak Rp 49.650.000. 

Pekerjaan di STA 7+200 – 7 + 940 nilai kontrak sebesar Rp 3.270.442.000 yang diawasi CV Tiga Dimensi Consultant (TDC) dengan Direktur Muhammad Sapran Lubis dengan pagu Rp 49.275.000.

Dalam dakwaan juga ada disinggung nama Dahman Sirait selaku Ketua Komisi A DPRD Kota Tanjungbalai disebut-sebut sebagai 'pemilik' pekerjaan peningkatan jalan di Kecamatan Sei Tualang Raso, Kota Tanjungbalai tersebut.

Setahu bagaimana, terdakwa Endang Hasmi, warga Jalan Kartini, Lingkungan II, Kecamatan Tanjungbalai Selatan, Kota Tanjungbalai, Provinsi Sumatera Utara (Sumut) selaku Direktur PT FU mengalihkan (mensubkan) pekerjaan kepada Robby Maessa Nura, selaku staf Marketing Pemasaran PT Bangun Karya Sembilan Satu (BKSS) berdasarkan Surat Keterangan Kerja (SKK) tanggal 21 Januari 2018.

Hal serupa dilakukan terdakwa Anwar Dedek Silitonga, warga Jalan Perti Swadaya, Gang Rela, Kelurahan Binjai, Kecamatan Medan Denai tersebut, selaku Direktur CMPA. Pekerjaan disubkan juga ke PT BKSS dengan Direktur Azir Zarroga.

PT BKSS tidak mampu mengerjakan peningkatan jalan sesuai kontrak. Hanya saja JPU tidak menyebutkan nilai kerugian keuangan negara dalam dakwaan.(put)
Komentar Anda

Berita Terkini