Tidak Terima Putusan Hakim, Istri Terdakwa Oknum Polisi Histeris di PN Rantauprapat

/ Sabtu, 27 November 2021 / 07.04

TopInformasi- Labuhanbatu 

Hakim pengadilan Negeri Rantauprapat memutuskan perkara tindak pidana penipuan dan penggelapan yang melibatkan seorang terdakwa oknum Polisi berpangkat Aipda GS yang bekerja di satuan Polres Labuhanbatu. 

Pasca putusan yang dibacakan oleh Pak Ketua Hakim yang memimpin persidangan Harry Ferdian yang didampingi Pak Hakim Anggota Hendry Tarigan dan Pak Hakim Anggota Khairul Riski untuk memutus terdakwa 1 tahun 6 bulan kurungan penjara. Mendengar putusan dari Hakim, Istri dari terdakwa langsung histeris dan tidak terima putusan yang dianggapnya tidak sesuai dengan keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia.

Pasalnya, Istri terdakwa Hilda oktara sitanggang, menyebutkan, Suaminya tidak sama sekali berbuat melakukan penipuan seperti yang dituduhkan. Dan menganggap kwitansi yang dibuat dan dimunculkan oleh si pelapor itu adalah kwitansi palsu, bukan tandatangan suaminya. Hal itu dikuatkan berdasarkan hasil Labforensik yang dikeluarkan Polda Sumut yang menyatakan non-identik.

" Tolong Pak Kapolri, pimpinan dari suamiku. Tolong ditinjau ulang permasalahan ini, dimana kesalahan Suamiku. Mohon yang seadil-adilnya Pak Kapolri", ungkapnya histeris.

Berkali - kali Istri terdakwa meminta Pak Kapolri untuk meninjau ulang kasus ini.

Bukan itu saja, Istri terdakwa juga menceritakan, pada kwitansi tanggal pinjaman yang dibuat itu 25 Juni 2015. Sementara saat itu, suaminya mengalami kecelakaan (Lakalantas) dan sedang berobat kerumah sakit yang berada di Medan. 

Ditempat yang sama, M. Yusuf Siregar, SH, MH dan rekannya, selaku kuasa hukum terdakwa menyampaikan, selaku warga Negara yang baik, tentunya terhadap putusan ini, kami tadi sudah nyatakan bahwa kami dan terdakwa akan mengajukan upaya hukum Banding. 

" Dari putusan yang baru dibacakan hakim, kami melihat adanya the senting opening. Kami berkeyakinan bahwa keadilan itu tidak hanya didapatkan pada Pengadilan ditingkat pertama. Namun, kami berkeyakinan keadilan itu masih ada pada tingkat banding maupun kasasi nantinya.

Pihaknya juga menilai dari pertimbangan Majelis terdapat standar ganda dalam memutuskan perkara ini. Dimana Hakim ketua dengan hakim anggota dua memiliki standar ganda dalam menilai keterangan saksi. Saksi pelapor dan keluarganya ketika bersaksi, walaupun ada yang bohong, walaupun ada yang tidak sesuai dianggap sempurna keterangan nya. Tidak mempengaruhi esensi keterangan saksi. Tetapi ketika saksi - saksi dari keterangan terdakwa memberikan keterangan dan saling bersesuaian, justru hanya karena pencabutan BAP. Padahal, dalam hukum acaranya yang harus dinilai kan keterangan persidangan. Tetapi itu justru dianggap sebagai mempengaruhi esensi dan tidak dapat dipercaya. 

"Atas standar ganda inilah yang menjadi keberatan atau poin banding nantinya dan kami menilai, bahwa putusan ini belum memberikan keadilan", paparnya.

Dalam persidangan ini dianggap unik, ketika salah satu Hakim Anggota Hendry Tarigan berkeyakinan dan mengatakan bahwa terdakwa tidak terbukti bersalah dan agar dibebaskan dari segala tuntutan. Menolak atas dakwaan Jaksa Penuntut umum, yang mana dia beranggapan bahwa saksi yang diajukan pelapor berbelit- belit dan saling bertentangan.

Sebelumnya oknum Polisi yang bertugas di Polres Labuhanbatu berpangkat Aipda GS dilaporkan oleh seorang guru atas nama Erna Br Sinabang atas perkara penipuan yang mengakibatkan kerugian Rp.180 juta. Dan dilakukan gugatan pra peradilan ke Polres Labuhanbatu atas penetapan status tersangka terhadap tersangka oknum Polisi berpangkat Aipda GS. Namun, gugatan pra peradilan tersebut ditolak oleh hakim.

Kini, oknum Polisi berpangkat Aipda GS tersebut diputus oleh Hakim Pengadilan Negeri Rantauprapat dengan hukuman penjara 1 tahun 6 bulan. Dan tim kuasa Hukum dari terdakwa dalam kasus ini menyatakan banding. (Samuel)
Komentar Anda

Berita Terkini