Sidang Dilanjutkan, Keberatan Mantan Bupati Labusel Ditolak Majelis Hakim PN Medan

/ Rabu, 03 November 2021 / 07.08
Foto.Mantan Bupati Labusel Wildan Aswan Tanjung yang dihadirkan secara online.
MEDAN - TOPINFORMASI.COM
Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan memutuskan untuk melanjutkan proses perkara korupsi menerima biaya dari PBB Sektor Perkebunan dengan pembukaan Mantan Bupati Labusel Wildan Aswan Tanjung.

“Menolak mengajukan penuntutan karena telah memasuki pokok perkara dan Jaksa.Penuntut Umum (JPU) menghadirkan saksi-saksi,” kata Ketua Majelis Hakim Saut Maruli Tua Pasaribu dalam yang menghadirkan terdakwa secara online di Ruang Cakra 2 Pengadilan Negeri Medan, Kemarin Selasa (1/11 /2021).

Usai membaca putusan sela, Jaksa Penuntut Umum Hendrik Edison Sipahutar menyatakan siap menghadirkan saksi-saksi.

Dalam dakwaan sebelumnya, Mantan Bupati Labuhan Batu Selatan (Labusel) H Wildan Aswan Tanjung dijerat telah menerima biaya pemungutan PBB dari Sektor Perkebunan secara berkelanjutan dari tahun 2013, 2014 dan 2015 sebesar Rp.1.966.683.208,00.

Artinya, dalam tanggungan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum Hendrik, Wildan dinyatakan oleh Pelaksana Tugas Kadis, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (PPKAD) Labusel Marahalim Harahap dan Kabid PPKAD Labusel, Salatieli Laoli (kedua berkasnya terpisah dan saat ini proses kasasi).

Terdakwa telah membuat aturan tentang upah pungut yang tertuang dalam Bab III Pasal 5 Peraturan Bupati Nomor 84.C Tahun 2011 tentang Penggunaan dan Tata Cara Penyaluran Biaya Pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan tersebut menyebutkan pembagian biaya pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan untuk Sektor Perkebunan dan Perhutanan.

Dimana dalam hal ini Bupati Labuhan Batu Selatan mendapatkan fee sebesar 25%, Wakil Bupati Labusel sebesar 15%, Sekretaris Daerah Kabupaten Labuhan Batu Selatan mendapatkan fee sebesar 15% dan Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan Dan Aset Daerah Labusel sebesar 45%. Dimana pembagian upah punut yang seharusnya tidak dibenarkan.(lin)

Komentar Anda

Berita Terkini