Proyek Rest Area Dan Pemasaran UMKM Senilai Rp 1,9 M Di Bangun Di Atas Lahan HGU PT. PSU

/ Jumat, 12 November 2021 / 14.43

Batubara. Topinformasi.com
Dimasa keterpurukan perekonomian masyarakat yang disebabkan oleh pandemi Covid-19, dan anggaran OPD di lingkungan Pemkab Batubara terkena 'recofusing', namun pembangunan proyek yang dinilai kurang bermanfaat terus dilaksanakan.

Hal itu terlihat pada pembangunan Rest Area dan Pemasaran UMKM di Desa Pelanggiran Kecamatan Laut Tador (PEN) yang menelan anggaran APBD hampir Rp. 1,9 miliar.
Investigasi yang dilakukan tim gabungan  Wappress dan BPI KPNPA RI, (Badan Peneliti Independen Kekayaan Penyelenggara Negara Pengguna Anggaran) Kamis 11/11/2021, di lokasi pembangunan Rest Area terlihat beberapa kejanggalan dan dugaan persekongkolan antara pelaksana kegiatan, Dinas PUPR Kabupaten Batubara, dan PT. PSU.

Hal itu di yakini, Proyek Rest Area dan Pemasaran UMKM tersebut dibangun diatas lahan HGU PT Perkebunan Sumatera Utara (PSU).
Pembangunan sedang berjalan, terlihat pada dinding bangunan sudah retak retak, dan pengecoran lantai juga menggunakan besi tikar 6 mm dengan ketebalan hanya berkisar 4-5 Cm.

"Selain itu, penimbunan lokasi pembangunan rest area tidak menggunakan tanah timbun yang dihadirkan dari luar, melainkan diambil dari lokasi, tepatnya digali dari belakang lost rest area yang sedang dibangun.

Sehingga bekas galian menjadi danau yang dikhawatirkan akan menimbulkan masalah baru, terlebih anak-anak yang dibawa singgah ke Rest Area.
Begitu juga pada rangka lost terlihat rangka baja yang dipergunakan sangat tipis sehingga dikhawatirkan akan rubuh dan menimpa orang yang singgah di Rest Area.

Berdasarkan plang proyek diketahui merupakan proyek Pemerintah Kabupaten Batu Bara Satker Dinas Pekerjaan Umum Dan Penataan Ruang Tahun Anggaran 2021
Dengan Nama Kegiatan, Pembangunan Rest Area Dan Pemasaran UMKM di Desa Pelanggiran Kecamatan Laut Tador (PEN) dan Nomor Kontrak 1875676/PK/PPK/SP/DPUPR-BB/ 2021 dengan nilai kontrak Rp. 1.883.872.642,10

Dalam kontrak juga diketahui Konsultan Pengawas, CV. ARB  Jaya Konsultan dan Pelaksana Pengerjaan CV Joehanda.

Ketika dikonfirmasi Kamis 11/11/2021, Yassir selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) menyebutkan penimbunan tidak tercantum pada RAB.

Namun ketika diminta agar menunjukkan RAB proyek tersebut, dengan diplomatis mengatakan tidak mungkin.

"Yassir juga mengatakan akan menegur pelaksana dan akan memerintahkan untuk membongkar pekerjaan yang salah", ungkapnya. (dr)
Komentar Anda

Berita Terkini