Kembalikan Kerugian Negara, Eks Rektor UIN Sumut Dituntut 3 Tahun Bui

/ Selasa, 16 November 2021 / 07.24
Foto.Suasana Sidang,dan terdakwa di layar monitor.

MEDAN - TOPINFORMASI.COM
Mantan Rektor Universitas Islam Negeri (UIN) Sumut, Saidurahman terdakwa perkara Korupsi pembangunan Kampus Terpadu Universitas Islam Negeri Sumatera Utara (UINSU) Medan Tahun 2008 yang merugikan negara Rp10,3 miliar dituntut 3 tahun penjara di Cakra III, Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (15/11/2021).

JPU Hendri Edison dalam nota tuntutannya mengatakan terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana termuat dalam Pasal 3 jo Pasal 18 dari Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang  Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

"Menyatakan terdakwa bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama," ucap JPU Hendri Edison dalam persidangan secara teleconfrence itu.

Selain itu, terdakwa juga dituntut membayar denda masing-masing sebesar Rp500 juta subsider 3 bulan kurungan.

Adapun hal yang memberatkan perbuatan terdakwa kata JPU bertentangan dengan  program pemerintah yang tengah gencar memberantas tindak pidana korupsi.

"Sedangkan hal yang meringankan terdakwa bersikap sopan dan mengakui perbuatannya. Terdakwa juga telah mengembalikan kerugian negara sebesar Rp10,3 miliar," beber JPU di hadapan majelis hakim yang diketuai Jarihat Simarmata.

Sebelumnya, JPU juga telah memberikan tuntunan 4 tahun  terhadap dua terdakwa lainnya dalam kasus yang sama.

Kedua terdakwa tersebut yakni eks Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada pekerjaan  itu Syahruddin Siregar dan  Direktur PT Multikarya Bisnis Perkasa, Joni Siswoyo selaku rekanan.

Sebelumnya dalam dakwaan yang dibacakan secara bergantian oleh JPU Robetson Pakpakhan dan Hendri Edison disebutkan kasus ini bermula  pada tahun anggaran 2018 Universitas Islam Negeri Sumatera Utara mendapat anggaran berdasarkan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Nomor : SP-DIPA-025.04.2.424007/2018 untuk pembangunan gedung perkuliahan terpadu Universitas Islam Negeri Sumatera Utara (UINSU)  yang dananya bersumber dari dana APBN Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) dengan nominal pagu anggaran sebesar Rp.50.000.000.000.

Terungkap juga eks Rektor Saidurahman meminta agar panitia pelelangan proyek pembangunan Gedung Kuliah Terpadu Kampus II UIN Sumut  memenangkan PT Multikarya Bisnis  Perkasa untuk melaksanakan proyek itu.

"Bahwa untuk merealisasikan hal tersebut, saksi Marudut SE menemui Ketua Pokja saksi Rizki Anggraini meminta bantuannya agar mau bekerjsama agar dalam proses lelang, panitia Pokja memenangkan perusahaan PT Multikarya Bisnis Perkara yang akan melaksanakan pembangunan Gedung Kuliah Terpadu,"sebut JPU Robetson dalam persidangan yang digelar secara virtual itu.

Singkat cerita, Panita Pokja pembangunan akhirnya memenangkan PT  Multikarya Perkasa dengan
 dengan nilai kontrak Rp44.973.352.461. Namun belakangan, pembangunan gedung itu kemudian mangkrak dan berpotensi merugikan keuangan negara sesuai hasil audit kerugian negara yaitu sebesar Rp10.350.091.337,98 (Rp10,3 miliar). (Put)
Komentar Anda

Berita Terkini