Jadi Perantara Sabu, 20 Gram PIndra Dihukum 8 Tahun Penjara

/ Jumat, 05 November 2021 / 09.02
Foto. Pembacaan putusan yang dibacakan Ketua Majelis Hakim Denny Lumban Tobing. 
MEDAN-TOPINFORMASI.COM
Indra Agung Nasution terdakwa perkara narkoba jenis sabu seberat 20 gram divonis 
selama 8 Tahun penjara dalam persidangan yang berlangsung secara online diruang Cakra 9, Kamis (4/11/2021). 

Putusan yang dibacakan Ketua Majelis Hakim Denny Lumban Tobing juga mewajibkan terdakwa membayar denda Rp1 Milliar subsidair 4 bulan penjara.

Putusan ini lebih ringan dari tuntutan penuntut umum Lila Rachfina SH yang menuntut terdakwa selama 9 Tahun Penjara dan denda Rp1 Milliar subsidair 6 bulan penjara.

Sedangkan Pasal yang dikenakan kepada terdakwa majelis hakim konform dengan penuntut umum yang menyatakan terdakwa bersalah melanggar Pasal 114 ayat (2) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang narkotika.

Sebagaimana diketahui bermula saat terdakwa melakukan transaksi dengan Hendrik dan Redi dari Ditres Narkoba Poldasu pada 23 April 2021. Dimana sebelumnya telah terjadi komunikasi dan kesepakatan pemesanan empat bungkus sabu dengan berat 20 Gram seharga Rp11 juta, antara terdakwa dengan petugas kepolisian yang melakukan penyamaran.

Namun saat transaksi di kedai Burger Jalan Karya Jaya, dimana terdakwa membawa empat bungkus sabu langsung ditangkap. Bahkan saat penangkapan terdakwa mengaku menerima upah sebesar Rp500 ribu dari pemilik sabu Gendon (DPO).

Selain terdakwa, barang bukti sabu polisi juga menyita handphon yang kemudian dibawa ke Ditres Narkotika Poldasu guna proses hukum.(put)
Komentar Anda

Berita Terkini