Dua Tersengka Korupsi APL Hutan Tele, Kejatisu Tahan Mantan Bupati dan Mantan Sekda Tobasa

/ Rabu, 03 November 2021 / 07.20
Foto.Kedua tersangka saat diapit petugas Kejatisu 
MEDAN -TOPINFORMASI.COM
Tim Penyidik Pidsus Kejatisu langsung melakukan penahanan terhadap Mantan Bupati Tobasa (ST) dan Mantan Sekda Tobasa (PS) tersangka kasus dugaan korupsi pengalihan status Areal Penggunaan Lain (APL) Hutan Tele ke Rutan Tanjunggusta Medan.

Dimana saat ini prosesnya telah dilimpahkan ke penuntutan guna memudahkan proses hukum terhadap kedua tersangka.

Sebagaimana yang disampaikan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kajati Sumut) IBN Wiswantanu, SH, MH melalui Kasi Penkum Kejati Sumut Yos A Tarigan, SH, MH kepada wartawan, Selasa (02/11/2021) membenarkan penahanan terhadap keduanya.

"Dari hasil penelitian jaksa, dugaan korupsi pengalihan status APL Tele menjadi milik pribadi berupa pemukiman dan lahan pertanian ditemukan potensi kerugian negara berdasarkan hasil audit dari BPKP Wilayah Sumut sebesar Rp 34.740.000.000 (tiga puluh empat milyar tujuh ratus empat puluh juta rupiah)," kata Yos Tarigan. 

Lebih lanjut Yos menegaskan sesuai dengan tempat kejadian perkara di Samosir sehingga Jaksa Penuntut  Umum Kejari Samosir menerima berkas dari Jaksa Penyidik Kejati Sumut dengan koordinatornya dari Kejati Sumut.

Sebagai informasi, sebelumnya sudah pernah disampaikan, bahwa Kejari Samosir telah menetapkan 3 tersangka yaitu; mantan Bupati Tobasa ST (75 tahun), mantan Sekda Tobasa PS (70 tahun) dan mantan Kepala Desa Partungko Naginjang yang juga eks Anggota DPRD Samosir BP sudah ditahan lebih awal. Setelah berkas tersangka SP dan PS lengkap, selanjutnya diserahkan ke tim JPU, selanjutnya dilimpahkan ke pengadilan. 

Dalam kasus dugaan korupsi ini, tersangka ST tidak melaksanakan tugasnya sebagai Bupati untuk melakukan pengawasan terhadap peraturan perundang-undangan Landreform di daerahnya masing-masing sebagaimana diamanatkan dalam  pasal 5 Keputusan Presiden RI No. 50 Tahun 1980 tentang Organisasi dan Tata Kerja Penyelenggaraan Landreform. 

Sementara tersangka PS telah menyalahgunakan jabatannya sebagai Sekda pada masa itu (2003) untuk mengusulkan nama-nama warga masyarakat yang bukan warga setempat dan bukan pula petani setempat. 

Pasal yang disangkakan kepada dua  tersangka adalah melanggar Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (Put)
Komentar Anda

Berita Terkini