Berusaha Edarkan Sabu 300 Gram,4 Tersangka Di Ringkus Satres Narkoba

/ Senin, 22 November 2021 / 12.15
Topinformasi.com

Labuhanbatu- Sebanyak 4 tersangka berhasil diamankan Oleh Satres Narkoba Labuhanbatu yang diawali penangkapan E (Edy) alias Atut,Yang merupakan warga jalan Diponegoro Rantauprapat bersama SAP (Surya Angga Pradana) alias Anggi, warga Desa Sei Sentosa Panai Hulu saat keduanya mengendarai satu unit mobil Toyota Avanza silver B 1567 PYU melintas di jalan Baru By Pass Kota Rantauprapat pada hari Senin 15 Nopember 2021 dengan barang Bukti 300 Gram Bruto Lebih yang disimpan dalam tiga plastik klip .
Dari keterangan kedua tersangka, bahwa sabu tersebut hendak diedarkan di Ajamu yang disuruh oleh Kotek warga Kota Rantauprapat

Adapun Kotek adalah merupakan target sasaran langsung Yang diburu ke rumahnya dan berhasil menangkap B (Budiono) alias Kotek, laki laki, 38, warga jalan Sirandorung Rantauprapat yang mana saat ditangkap juga seorang warga Aceh bernama EM (Er Mahdi) alias Madi, laki laki, 37, warga Kuala Simpang Aceh Tamiang berada di rumah Kotek.

Selanjutnya dilakukan pengembangan selama 5 hari di Kuala Simpang dengan menggeledah rumah tersangka Madi dan dari rumahnya ditemukan satu unit timbangan elektrik dan puluhan plastik klip untuk membungkus berat satu Ons, dari keterangan Madi selanjutnya dilakukan pengembangan di Aceh mencari laki laki berinisial J namun tidak berhasil ditemukan.
Adapun tersangka Kotek dan Madi adalah residivis kasus narkotika dimana Madi pernah ditangkap di Polrestabes Medan selesai menjalani hukuman tahun 2019 dan Kotek ditangkap Polres Tebing tinggi selesai menjalani hukuman tahun 2017.


Dari keterangan tersangka Anggi mengakui bahwa selama kurun waktu tiga bulan dia yang menjadi kurir membagikan sabu untuk diedarkan di Desa Ajamu dam sudah 2 kali meloloskan sabu untuk diedarkan yaitu sebanyak 30 Gram dan 50 Gram.

Dalam hal ini Kapolres Labuhanbatu AKBP Anhar Arlia Rangkuti SIK melalui Kasubag Humas AKP Murniati SH menyampaikan ke awak media keberhasilan Sat Narkoba Polres Labuhanbatu mengungkap jaringan bandar narkoba Aceh-Rantauparapat hingga Ajamu yang dipimpin Kasat Narkoba AKP Martualesi Sitepu SH MH dengan Kanit 1 IPDA Sarwedi Manurung dan Team II Unit 1, Minggu (21/11/2021
Berawal dari penangkapan 2 tersangka yang berinisial,E alias Atut,SAP Alias anggi Dari kedua tersangka di dapat keterangan bahwa sabu tersebut hendak diedarkan di Ajamu yang disuruh oleh Kotek warga Kota Rantauprapat,sebut murniati

Sementara kotek merupakan target Dan berhasil di tangkap di kediamannya di saat penengkapan di rumah kotek masih terdapat satu tersangka lagi yang berasal dari aceh,tegasnya 

Untuk ke empat tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 (2) Sub 112 (2) YO 132 UU RI NO 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan Ancaman Hukuman Maksimal 20 Tahun Penjara.Tutup humas polres labuhanbatu.(samsul)
Komentar Anda

Berita Terkini