BB Sabu Seberat 0.02 Gram Zulkarnain Dibui 5 Tahun Penjara, Plus Denda Rp1 Miliar

/ Minggu, 14 November 2021 / 12.45
Foto.Suasana sidang diruang cakra 7 PN Medan
MEDAN-TOPINFORMASI.COM
Zulkarnaen Lubis (42) warga 
Jalan Sempurna No 80 Belakang Kelurahan Sudirejo I Kematan Medan Kota hanya bisa terdiam dan pasrah dihukum 5 tahun penjara oleh Majelis Hakim diruang cakra 7 Pengadilan Negeri (PN) Medan Jumat (12/11/2021).

Sidang yang berlangsung secara online menyebutkan bahwa pria berpendidikan Sekolah Teknik Menengah (STM) ini dihukum 
penjara gegara narkoba jenis sabu seberat 0.02 gram yang dibeli terdakwa Rp 50 ribu rupiah.

Dalam amar putusannya Majelis Hakim diketuai Dahlia Panjaitan menyebutkan perbuatan terdakwa terbukti bersalah sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 114 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. 

"Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 tahun dan denda sebesar  Rp 1 Miliar dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 3  bulan penjaran,"jelas Majelis Hakim.

Menurut Majelis Hakim,hal yang memberatkan, terdakwa tidak mendukaung program pemerintah tentang pemberantasan narkotika.

"Adapun hal yang meringankan, terdakwa belum pernah dipenjara, dan sopan selam mengikuti jalannya sidang serta tidak berbelit-belit,"ucap Majelis Hakim.

Dikatakan Majelis Hakum menetap kan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan dan menetapkan terdakwa tetap berada dalam tahanan.

Menurut Majelis Hakim, putusan ini lebih ringan dari tuntuatan JPU, yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan hukuman 6 tahun penjara denda Rp1 miliar dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 6  bulan .

Menanggapi putusan itu, terdakwa maupun Jaksa Penuntut Umum (JPU) M Rizky Darmawan menyatakan pikir-pikir, sedangkan Majelis Hakim memberi waktu 7 hari agar terdakwa dan JPU menentukan sikap terima atau banding.

"Baik sidang ini kita selasai dan  ditutup,"bilang Majelis Hakim sembari mengetukkan palunya.

Diketahui dari dakwaan Jaksa sebelumnya terdakwa diancam pidana melanggar Pasal 114 ayat (1) atau kedua diancam Pasal 112 ayat (1) dan atau ketiga diancam pidana melanggar Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika (put)
Komentar Anda

Berita Terkini