Andre Dan Kawan-kawan Di Ringkus Satres Narkoba Labuhanbatu

/ Jumat, 12 November 2021 / 08.31
Topinformasi.com
Labuhanbatu-Sebanyak lima orang tersangka yang diduga jaringan pengedar Narkoba di tangkap Satres Narkoba Polres labuhanbatu. 

Untuk penangkapan kelima tersangka di pimpin langsung oleh Kasat Narkoba AKP Martualesi Sitepu Di tempat yang berbeda,Untuk tersangka AJS Diringkus di  Jalan Lintas Sumatera (Jalinsum) Beringin Jaya dengan barang bukti sabu seberat 1,4 gram bruto dan Andre Jones Sitompul(AJS) Merupakan warga Dusun Simpang Karo, Desa Aek Batu, Kecamatan Torgamba, Kabupaten Labusel 
Selanjutnya dilakukan pengembangan dan berhasil menangkap Herman simorangkir(HS) (34), warga Jalan Demokrasi, Desa Simpang Martabak, Bagan Batu – Riau di kawasan perkebunan kelapasawit Desa Beringin Jaya, Kecamatan Torgamba, Labusel, dengan barang bukti sabu seberat 4 Gram bruto.

Kemudian, dikembangkan lagi, dan petugas meringkus Robet Hartono Sitorus( RBT )40, warga Desa Aek Batu, Kecamatan Torgamba dengan barang bukti satu unit handphone Nokia. Selain itu, petugas juga meringkus Saiful Bahri Siregar( SBS)20,warga desa yang sama, ditangkap di rumahnya bersama seorang pembeli berinisial IQ (20), penduduk Medan. Petugas menyita barang bukti sabu-sabu seberat 2 gram bruto serta uang tunai sejumlah Rp 700.000,00. 
Pengembangan selanjutnya dilakukan petugas dengan menggeledah rumah orangtua SBS di Afdeling Pasar VI, Desa Aek Raso, Kecamatan Torgamba dan kembali menyita sabu-sabu seberat 2,71 gram bruto, tiga unit timbangan elektrik, 6 bungkus plastik klip besar transparan serta satu plastik bubuk teh merk Guanyinwang warna hijau.

Dalam hal penangkapan lima tersangka jaringan pengedar Narkoba antar kabupaten beda provinsi,Kapolres Labuhanbatu Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Anhar Arlia Rangkuti SIK, melalui Kasubbag Humas, AKP Murniati SH, di Rantauprapat, Kamis (11/11/2021), menyampaikan, "Pengungkapan kasus peredaran narkotika jaringan Kota Tanjungbalai – Asahan, Labuhanbatu, Labuhanbatu Selatan (Labusel) – Sumut dan Bagan Batu – Riau itu diawali keberhasilan Tim Satres Narkoba Polres Labuhanbatu meringkus tersangka AJS (25), pada Kamis (28/10/2021) lalu

Dari keterangan yang Di berikan AJS Dan Pengembangan yang di lakukan oleh Satres Narkoba Polres labuhanbatu di lapangan,maka terungkaplah jaringan pengedar Narkotika Antar kabupaten lain provinsi",jelas kasubbag humas

Selanjutnya Kasubbag humas Menambahkan bahwa para tersangka pelaku, mereka sudah 4 bulan terakhir terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu-sabu, dan sudah menjual 3,5 Kilogram sabu-sabu di Rantauprapat, Kabupaten Labuhanbatu hingga Kecamatan Torgamba, Kabupaten Labusel.

Dan Salah Satu tersangka yang Berinisial SBS mengaku memperoleh narkotika jenis sabu-sabu dari Tanjungbalai – Asahan. Karena itu, petugas Satres Narkoba Polres Labuhanbatu melakukan penyelidikan dan pengembangan selama dua minggu.Ujarnya

Untuk hukuman kelima tersangka akan di jerat dengan Pasal 114 Sub 112 Jo Pasal 132 Undang Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 penjara. Tutup AKP Murniati SH.(samsul)
Komentar Anda

Berita Terkini