Terpidana Mantan Bupati Tapteng Bonaran Meninggal Dunia Karena Sakit

/ Jumat, 22 Oktober 2021 / 20.37



Foto.Mantan Bupati Tapanuli Tengah (Tapteng) Raja Bonaran Situmeang samasa hidup ( foto.Ist)

MEDAN - TOPINFORMASI.COM
Mantan Bupati Tapanuli Tengah (Tapteng) Raja Bonaran Situmeang yang sedang menjalani masa hukuman dikabarkan meninggal dunia.


Kabarnya meninggalnya, Raja Bonaran Situmeang dibenarkan oleh Plh Kadivpas Kanwil Kemenkumham Sumut, Erwedi Supriyatno, 
saat dikonfirmasi wartawan
Jumat (22/10/2021) 


"Benar  bahwa Bonaran yang saat ini menjalani masa hukuman di Lapas Sibolga meninggal dunia setelah mendapatkan perawatan medis,"
Plh Kadivpas Kanwil Kemenkumham Sumut, Erwedi Supriyatno



Dikatakannya pada Rabu (20/10/2021) pagi sempat mengeluhkan rasa sakit, melihat kondisi wargabinaan tersebut langsung dirujuk ke Emergency RSUD Pandan, setelah diagnosa ternyata menderita penyakit stroke.



Masih menurutnya, atas permintaan keluarga maka Bonaran dipindahkan ke IGD RSU Metta Medika dan mendapatkan perawatan di dalam ruang ICU untuk perawatan medis.



Setelah mendapat perawatan medis pada Jumat (22/10/21) Bonaran dinyatakan meninggal dunia oleh dokter RSU Metta Medika Sibolga, dengan nomor : 11/65412/RSMM/X/2021.



Sementara itu, Romi Affandi Pasaribu SH, yang pernah mendampingi saat permasalahan hukum terhadap Mantan orang nomor satu Tapanuli Tengah mengucapkan bela sungkawa atas meninggalnya Mantan Bupati Tapanuli Tengah Raja Bonaran Situmeang.



"Kabar tersebut benar. Dan saat ini masih dirumah RSU Metta Medika," ujarnya melalui saat dihubungi melalui telephon selulernya.



Sebagaimana diketahui sebelumnya, Bonaran terjerat dalam permasalahan hukum, ia merupakan terpidana perkara tindak pidana pencucian uang. Pada 2019, Bonaran dihukum 5 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 3 bulan kurungan. Dia dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana pencucian uang.



Kemudian pada 2020, Bonaran kembali diadili. Dia dinyatakan bersalah melakukan penipuan dan dihukum 2 tahun 8 bulan penjara.



Sebelum itu, Bonaran juga dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi. Dia dihukum 4 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 2 bulan kurungan.



Majelis Hakim menyatakan Bonaran bersalah memberikan duit suap Rp 1,8 miliar ke Akil Mochtar terkait penanganan sengketa Pilkada Tapteng tahun 2011. Vonis itu diketuk pada 2015.(put)
Komentar Anda

Berita Terkini