Tendang Kemaluan Pacar, Atlit Catur Profesional Giovanni Divonis 8 Bulan Penjara

/ Rabu, 27 Oktober 2021 / 21.57
Foto. Suasana sidang
MEDAN - TOPINFORMASI.COM
Karena menendang kemaluan dan wajah pacarnya hingga memar, Giovanni Chrestella (25), seorang Atlet catur profesional, divonis Majelis Hakim selama 8 bulan penjara diruang cakra 7 Pengadilan Negeri Medan Rabu (27/10/2021).

Dalam amar putusaannya Majelis Hakim yang diketuai Tengku Oyong mengatakan terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan terhadap korban, Felix Julius yang merupakan kekasihnya.

Dalam putusan itu Menurut Majelis Hakim mengatakan terdakwa 
Giovanni Chrestella terbukti bersalah, melanggar Pasal 351 ayat (1) KUHPidana.

"Menetapkan dan menghukum terdakwa selama 8 bulan penjara, dikurangi masa Penangkapan dan masa Penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan sepenuhnya dari pidana yang telah jatuhkan,"kata Majelis Hakim.

Disebutkan Majelis Hakim, hal yang memberatkan terdakwa telah berlaku kasar melakukan penganiayaan terhadap korban, Felix Julius yang merupakan kekasihnya.

"Sedangkan hal yang meringankan, terdakwa, selama mengikuti persidangan berlaku sopon dan berterus terang sehingga membantu kelancaran jalannya persidangan,"
sebut Majelis Hakim.

Usai membaca putusan, terdakwa maupun Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang ditanya Majelis Hakim langsung menyatakan terima .

"Baik sidang ini kita tutup,"bilang Majelis Hakim Tengku Oyong sembari mengetukkan palunya.

Sementara itu, dalam dakwaan
Jaksa Vernando Agus Hakim membeberkan, perkara ini bermula pada Kamis (22/4/2021) lalu sekira pukul 04.00 WIB.

Saat itu saksi korban sedang berada di kamar lantai 2 di kos-kosan 9L Tenun Residen bersama dengan terdakwa.

Kemudian handphone milik terdakwa, yang saksi korban pegang tiba-tiba terjatuh dan membuat terdakwa marah kepada saksi korban. Seketika itu juga, terdakwa langsung menendang kemaluan korban. Bahkan, wajah korban juga ditendang terdakwa hingga gigi korban rompal. (Put)
Komentar Anda

Berita Terkini