Tempo 24 Jam, Pembunuh Sadis Terhadap IRT, Diringkus Polisi

/ Senin, 18 Oktober 2021 / 23.33

Topinformasi - Labuhanbatu

Dalam tempo 24 Jam, Tim Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumut dan Sat Reskrim Polres Labuhanbatu mengungkap kasus pembunuhan sadis yang menimpa korban seorang ibu rumah tangga (IRT) inisial S yang terjadi di Perumahan kebun PT HSJ, Desa Sidomulyo, Kabupaten Labuhanbatu, Sumut yang terjadi pada Kamis, 14/10/2021.

Gerak cepat tim Buser Reskrim Polres Labuhanbatu dibantu Jatanras Polda Sumut menuai hasil.

Pelaku inisaial AN(30) ditangkap di kediamannya di Desa Sidomulyo, Labuhanbatu, Sumut.
Pada konferensi persnya, Kapolda Sumut Irjenpol R. Z Panca Putra Simanjuntak, melalui Direktur Reskrimum Polda Sumut Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja menyebutkan, sebelum menghabisi korban, pelaku AN terlebih dahulu memperkosa korban. Senin,18/10/2021.

" Pelaku awalnya masuk ke dalam rumah untuk mencuri barang berharga milik korban. Saat berada di dalam rumah korban, pelaku melihat korban dalam kondisi baru selesai mandi dan langsung melakukan pemerkosaan terhadap korban," terang Tatan.

Tatan juga menjelaskan, setelah pelaku puas melampiaskan nafsu bejatnya, pelaku juga meminta sejumlah uang dan perhiasan korban. Karena permintaan itu tidak dituruti, pelaku langsung membacok korban dengan parang yang telah disiapkan.

" Melihat korban bersimbah darah dan tidak berdaya, pelaku kemudian kabur membawa sejumlah uang dan perhiasan milik korban", ungkap Tatan.

Kepada Polisi, pelaku mengaku membunuh korban agar tidak diketahui warga lainnya karena bertetangga dengan korban dan pelaku mengakui nekat melakukan pembunuhan karena butuh uang untuk membayar utang.

Kepada pelaku diberikan tindakan tegas terukur karena hendak membahayakan petugas. Atas perbuatannya pelaku terancam hukuman mati atau penjara seumur hidup", jelas Tatan. (Samuel)
Komentar Anda

Berita Terkini