Sat Narkoba Polrestabes Medan Ungkap Peredaran Narkotika jenis Sabu-Sabu ,Satu Tersangka Wanita Cantik Diamankan

/ Rabu, 20 Oktober 2021 / 13.36


TOPINFORMASI.COM
Sat Narkoba Polrestabes Medan berhasil menggagalkan  peredaran narkoba jenis sabu-sabu sebanyak 22 Kilogram dan mengamankan 8 orang Gembong Narkotika salah satunya seorang wanita cantik ,Hal ini dipaparkan Sat Narkoba Polrestabes Medan di Halaman Mapolrestabes Medan .Rabu,20 Oktober 2021.

Kapolrestabes Medan Kombes Pol Riko Sunarko memimpin Press Release pengungkapan peredaran narkotika  di Wilayah Hukum Polrestabes Medan,Kapolrestabes didampingi Plt.Kasat Narkoba Kompol Riki Ramadhan SH beserta Jajaran Sat Narkoba Polrestabes Medan.

Dalam paparan tersebut diamankan barang bukti sepucuk 1 senjata api revolver , 22 bungkus kemasan teh cina yang berisikan narkotika jenis sabu dengan berat bersih 22000 gram ,dan uang sebesar Rp.41.948.000,00.

Dijelaskan Kapolrestabes Medan, pada tanggal 16 September narkoba Polrestabes Medan berhasil mengamankan 1 tersangka tkp nya di Jalan Sidomulyo dengan BB 0,3 gram dari hasil penangkapan tersebut kemudian  satresnarkoba mengembangkan dan pada tanggal 21 September atau 5 hari kemudian atas nama GS ( 43)  berhasil diamankan  bersangkutan.Selanjutnya Satresnarkoba berhasil mengamankan 1 tersangka  perempuan  berinitial SN ( 30 )  di mana didapati barang bukti narkotika jenis sabu dengan berat bersih 3,901 gram.

Kemudian dari unit yang lain berhasil melakukan penindakan lagi sekitar pukul 6.30 malam atau 18.30 di TKP Jalan Sei Mencirim berhasil mengamankan jenis sabu-sabu dengan berat bersih 2,02 gram. Kemudian dari hasil penangkapan yang kedua didapatkan informasi lagi kemudian berkembang unit yang lain berhasil mengamankan 1 tersangka  ketiga ini didapati ada barang bukti jenis sabu-sabu seberat 9,2 gram dan 1 senpi revolver dengan 17 amunisi dan uang tunai sekitar Rp.41.948.000.

Kemudian pada tanggal 11 Oktober dari hasil pemeriksaan tersangka tersangka tersebut dan informasi jaringan yang di dapatkan pada tanggal 11 TKP di jalan Petamburan Sei Balai Kabupaten Batubara jadi dari hasil penangkapan Tanggal 30 kita dapatkan informasi kemudian melaksanakan pendidikan mendapatkan informasi kemudian berangkat ke batubara .

Ternyata berhasil mengamankan  2 tersangka  FS (42 )dan  EA ( 38 ) kemudian didapatkan barang bukti ada satu karung goni yang berisikan Narkotika.

Dari  pengakuan tersangka saudara SMS baru sekali baru sekali yang bersangkutan mendapatkan tugas untuk menjadi kurir mengantarkan narkotika atau sapu-sapu tersebut dengan upah atau imbalan sebesar Rp5.000.000 untuk per kilonya . jadi kalau 22 kilo Berarti sekitar 110 juta daripada di kurir tersebut,"Kata Kombes Riko.

Namun Polisi masih melakukan pendalaman lagi dan  semoga satresnarkoba bisa dapat mengembangkan lagi jaringan ini di mana barang tersebut 22 kg ini rencana yang akan disebar atau yang diperjualbelikan di kota Medan,Ujar Kapolrestabes Medan Kombes Riko.
Penulis : Abdul Meliala

Komentar Anda

Berita Terkini