Polsek Patumbak Berhasil Ungkap Curanmor,Penadah dan Pelaku Ditangkap

/ Rabu, 13 Oktober 2021 / 09.27

TOPINFORMASI.COM
Sepeda motor hilang dikantin sekolah,
Purwanto Siwi (52), warga Jalan Pertahanan Desa Patumbak I, Kecamatan Patumbak, Kabupaten Deliserdang, melapor ke Mapolsek Patumbak karena sepeda motornya hilang dari dalam kantin.

Kejadian itu diketahui korban pada Senin (4/10/2021) pukul 07.00 WIB sewaktu korban datang ke kantinnya di SMP Plus Kasih Ibu Jalan Pertahanan Pasar II Desa Patumbak II, Kecamatan Patumbak, Kabupaten Deliserdang, untuk mengantar gas elpiji 3 Kg.


Korban terkejut ketika melihat pintu kantin telah terbuka dan kuncinya dirusak. Saat melihat ke dalam kantin ternyata sepeda motor juga raib.

Penjaga sekolah yang ditanya korban mengaku tidak mengetahui kejadian tersebut.

Upaya pencarian sepeda motor yang dilakukan korban tidak membuahkan hasil. Sehingga akhirnya, korban melapor ke pihak Polsek Patumbak.

Plt Kapolsek Patumbak, AKP Neneng Armayanti langsung memerintahkan anggotanya melakukan penyelidikan. Alhasil, dalam kurun sepekan aksi pencurian itu dapat diungkap.




Pelaku pencurian dan penadah berhasil diamankan. Namun barang bukti sepeda motor milik korban telah dijual si penadah kepada orang lain lewat situs marketplace.

“Jadi yang pertama kita amankan adalah penadah dan setelah dilakukan pengembangan lalu pelaku pencurinya juga kita amankan,” ujar AKP Neneng keoada awak media, Selasa (12/10/2021).

Tim yang dipimpin Kanit Reskrim, Iptu Ridwan awalnya mengamankan lelaki berinisial KAB (25), yang merupakan penadah dari rumahnya di Jalan Tangkahan Batu Desa Sigara-gara, Kecamatan Patumbak pada Ahad 10 Oktober 2021 pukul 22.30 WIB.

Tersangka penadah mengaku kepada petugas kalau dia yang membeli sepeda motor Revo hasil kejahatan seharga Rp1.500.000 dari AIG dan F.

“Akan tetapi, pelaku menjual kembali sepeda motor tersebut ke orang lain melalui situs marketplace dengan harga Rp2.500.000,” tetang AKP Neneng.

Kemudian, sebut dia, dari pengakuan tersangka ini, petugas bergegas mencaritahu keberadaan AIG dan F. Namun, yang dapat diamankan pelaku AIG dari rumah kediamannya. Dia mengaku melakukan aksi pencurian di sepeda motor di kantin sekolah tersebut bersama F.

“Saat ini kita menetapkan F sebagai daftar pencarian orang (dpo),” imbuh AKP Neneng.

Sedangkan barang bukti yang kami sita, lanjut AKP Neneng, sisa uang penjualan hasil  curian Rp200.000, baju, celana, spion, spackboard, tempat kunci kontak, dan besi bracket sepeda motor.

“Untuk kedua pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 5 (lima) tahun penjara. Dan pasal 480 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 4 (empat) tahun penjara,” pungkas AKP Neneng.

 
Komentar Anda

Berita Terkini