Maling!Bongkar Kos Mahasiswa ,Curi Laptop dan Uang

/ Senin, 18 Oktober 2021 / 07.36

TOPINFORMASI.COM
Handana Kaban ( 36 ) warga Jln. Besar Delitua Kel. Delitua Timur Kec. Delitua ditangkap Reskrim Polsek Delitua karena kasus pencurian satu unit laptop dan uang.Tersangka  diamankan
di Belakang Potong Ayam Jln. Ardagusema, Kel. Delitua Timur Kec. Delitua.

Adapun Korbannya Putri Yuli Damayanti Lumban Toruan (20) warga Pasar Buntu Desa Meranti Darussalam Kec. Tanjung Morawa.

Korban menceritakan kejadian Pada hari Jumat , tgl 15 Oktober 2021 Sekira Pukul 20.00 Wib, Korban pergi meninggalkan kamar kos di Rumah kos MIDA di jln. Besar Delitua Kel. Delitua Timur Kec. Delitua .Dimana pada Saat itu Korban hanya menutup pintu Kamar kos dengan engsel pintu tanpa digembok, dan pada hari sabtu tgl 16 Oktober 2021 sekira Pukul 02.00 Wib Korban kembali ke kamar Kosnya dan menemukan pintu kamar kosnya telah terbuka dan melihat kondisi kamar sudah berantakan, dan setelah korban memeriksa barang2 didalam kamar bahwa Uang Sejumlah 700.000 (Tujuh ratus ribu Rupiah) yang disimpan dilemari dan 1 unit Laptop merk Acer Cor5 warna Silver yg diletak dirak buku sudah tidak ada.

Mendapat Info tersebut ,unit Reskrim Delitua yang dipimpin Oleh Panit Luar Ipda Syawal Sitepu, SH Langsung Meluncur Cek Tkp.

Berdasarkan Cek TKP dan Penyelidikan Unit Reskrim Delitua diduga Keras Tsk yang melakukan pencurian uang dan Laptop tersebut An. Hardana Kaban.

Pada Hari Sabtu tgl 16 Oktober 2021 sekira Pukul 13.30 diterima informasi Tsk An.  Hardana Kaban sedang berada di belakang Potong ayam Jln. Ardagusema Kel. Delitua Timur. Mendapat Info tersebut Unit Reskrim Delitua team  yang dipimpin Oleh Panit II Ipda Syawal Sitepu, SH Langsung meluncur ke Lokasi dan terpandang mata dengan Tsk dan Team langsung menangkap Tsk An.  Hardana Kaban, Dan setelah di interogasi tsk Mengakui Perbuatanya Melakukan Melakukan Pencurian Uang dan Laptop di kamar Kos-kosan MIDA dengan Cara Masuk kedalam Kos-kosan dan Masuk kedalam Kamar Kos korban yang hanya ditutup dengan engsel pintu tanpa digembok dan Mengambil Uang dan Laptop Milik Korban.

Setelah dilakukan Penanggkapan diamankan BB dari Rumah Tsk An. Hardana Kaban : 1 unit Laptop Merk Acer Cor5 Warna Silver.

Selanjutnya tersangka beserta BB di boyong ke Polsek Delitua guna di lakukan pemeriksaan lanjut.
Kapolsek Delitua AKP Zulkufli Harahap SH didampingi Kanit Reskrim Iptu Maratua Manik SH membenarkan penangkapan tersangka Hardana Kaban karena kasus pencurian .Saat ini tersangka ditahan di Polsek Delitua dikenakan Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman 5 Tahun kurungan.
Komentar Anda

Berita Terkini