Kepala Desa Titi Payung Ngaku Pengembang Properti Minta Surat Rekomendasi Perumahan Villa Loly Sudah Dibangun

/ Kamis, 07 Oktober 2021 / 13.24





Batubara. Topinformasi.com


Dugaan perumahan Villa Loly dibangun diatas lahan pertanian berkelanjutan dan masih produktif di Dusun lll Desa Titi Payung Kecamatan Air Putih Kabupaten Batubara dikuatkan dengan peninjauan lapangan oleh Komisi 1 DPRD Kabupaten Batubara bersama tim Wappress Rabu 6/10/2021. 


Dilokasi perumahan tampak disisi kiri, depan dan belakang masih areal persawahan yang sedang berdiri tanaman padi dan menunggu masa panen.


Hasil wawancara Media Topinformasi.com kepada salah seorang warga Desa Titi Payung, Rasikun menerangkan, penimbunan lokasi perumahan itu kira-kira setengah tahun yang lalu, sebelumnya masih ditanami padi, setelah panen ditimbun lalu di bangun, jelas Rasikun.


Yang jelas tanya Iton, kalau luasnya kira-kira 12 Rante, punya Iton 8 Rante, punya Narji 4 Rante, papar Rasikun.


Saat ditanya soal lokasi perumahan villa Loly tersebut adalah lahan pertanian atau bukan, Rasikun menjawab, ya lahan pertanian, dan kalau dibilang lahan itu terlantar sejak tahun 2017, tidak, karena setiap musim ditanami padi. Ditahun 2021 masih panen padi, kira-kira awal bulan dua lah panennya", pungkasnya.


Sementara Kepala Desa Titi Payung Poniman saat di wawancarai mengangku, pihak pengembang properti meminta surat rekomendasi, perumahan itu sudah dibangun.


Dan saat ditanya siapa pemilik perumahan Villa Loly tersebut, Poniman menyebutkan, Eman warga Perdagangan Kabupaten Simalungun.


Ditanya lagi tentang pengetahuannya untuk apa pihak pengembang properti meminta rekomendasi dari kepala Desa, Poniman ngaku tahu kalau itu untuk perumahan.


"Saya mau mengeluarkan rekomendasi itu, karena pihak pengembang mengatakan untuk perumahan rakyat bersubsidi program Jokowi, jelas Poniman.


Ketua investigator Badan Peneliti Independen Kekayaan Penyelenggara Negara Pengawas Anggaran Republik Indonesia (BPI KPNPA Rl) Darmansyah mengatakan, jika Pemerintah melakukan pembiaran pengalipungsian lahan pertanian, maka stok pangan di Negara ini akan terancam".


Dengan berdirinya plank Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu dan Satu Pintu nomor 503/033/IMB/DPM-PTSP/Vl/2021 diilokasi perumahan, ini patut kita curigai adanya persekongkolan antara pengembang dengan intansi terkait di Pemerintahan Kabupaten Batubara.


Hal ini sangat bertentangan dengan komitmen Pemerintah dalam upaya pencegahan alih fungsi lahan pertanian berkelanjutan dan produktif. 


Notabenenya Pemerintah maupun pengembang properti melakukan kajian dan memperhatikan daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup, serta menjaga keseimbangan aspek ekonomi, sosial masyarakat, dan ekologis dalam pengelolaan sumberdaya alam dan lingkungan hidup.


"Apa bila pemanfaatan lahan melampaui daya dukungnya, maka alam bukan lagi menjadi sumber daya, melainkan bencana", ungkap Darman. 


Kewajiban Pemerintah untuk melakukan pengaturan keseimbangan antara alam dan kebutuhan ruang, termasuk perlindungan lahan pertanian dalam penataan ruang.


Jika mengacu pada Undang Undang (UU) Nomor 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan, telah diatur dan sanksi bagi siapa saja yang berani mengalihfungsikan lahan pertanian. 


"UU nomor 41 Tahun 2009 ini untuk melindungi lahan pertanian pangan dari derasnya arus degradasi. Adapun Ketentuan yang dibangun dalam UU ini dimaksudkan agar bidang-bidang lahan tertentu hanya boleh digunakan untuk aktivitas pertanian pangan yang sesuai peruntukannya,"


Dalam UU Nomor 41 Tahun 2009 di tegaskan sanksi perorangan dan perusahaan yang melakukan pelanggaran terhadap alih fungsi lahan pertanian pada Pasal 72, 73, dan 74 menerangkan bahwa setiap orang yang sengaja mengalihfungsikan lahan pertanian akan dijerat dengan tindak pidana kurungan selama lima tahun penjara dan pidana denda sebesar Rp5 miliar", tegas Darman.

(dr)

Komentar Anda

Berita Terkini