Kejari Medan Terima Pelimpahan Tahap II Dugaan Pada Korupsi PT. Bhanda Ghara Reksa (Persero) Cabang Medan

/ Jumat, 22 Oktober 2021 / 20.16
Foto.Tersangka saat digiring dua petuga Kejari Medan 

MEDAN - TOPINFORMASI.COM
Jaksa Penuntut Umum (JPU)  Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Medan menerima penyerahan tersangka dan barang bukti (tahap II) dugaan tindak pidana korupsi pada PT. Bhanda Ghara Reksa (Persero) Cabang Medan 



"Penyerahan tersangka tersebut dari Jaksa Penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Kepada Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Medan, pada Kamis (21/10/2021) di Ruang Tahap II Pidsus Kejaksaan Negeri Medan,"ujar
Kepala Kejaksaan Negeri Medan Teuku Rahmatsyah, SH, MH., melalui Kasi Intelijen Bondan Subrata, SH didampingi Kasi Tindak Pidana Khusus Agus Kelana Putra, SH, MH


Dijeskannya, adapun tersangka. Satria Sahputra selaku Kabag Ops. PJL & CMS  Kepala Bagian Pergudangan PT. Bhanda Ghara Reksa (Persero) Cabang Medan, disangka melakukan tindak pidana korupsi


"Tersangka diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 UURI No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UURI No.20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UURI No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,"kata Bondan Jumat (22/10/2021)


Menurut Kasi Intelijen Bondan Subrata, SH  bahwa PT Bhanda Ghara Reksa (Persero) Cabang Utama Medan melakukan kerjasama dengan PT Pupuk Kalimantan Timur  dalam hal menyediakan Jasa Pengurusan Transportasi (LJPT) / Ekspedisi Muatan Kapal Laut (EMKL) 


Pembongkaran Pupuk Curah dari Kapal, Pengangkutan, Bag Coding, Pengantongan sampai dengan Penyimpanan dan pemuatan di gudang milik PT Bhanda Ghara Reksa (Persero) serta mendistribusikan kepada Distributor sesuai  dengan  Sales Order (SO)  yang diterbitkan oleh PT Pupuk Kalimantan Timur  


Kemudian kata Bondan, lalu diserahkan kepada PT Bhanda Ghara Reksa (Persero) cabang Utama Medan sesuai dengan surat Perjanjian Kerjasama sejak Tahun 2016 s/d Tahun 2018. 


"Bahwa ketika PT Pupuk Kalimantan Timur mengirimkan pupuk urea Non Subsidi curah kepada PT Bhanda Ghara Reksa (Persero) cabang Medan,  terlebih dahulu PT Pupuk Kalimantan Timur menyampaikan jadwal kedatangan kapal serta menerbitkan Surat Instruksi Kerja kepada PT Bhanda Ghara Reksa (Persero) cabang Utama Medan 


Sedangkan pemberitahuan tersebut Syahrizal selaku Pjs. General  Manager melakukan rapat dengan  para Kabag, yaitu Tersangka/
Terdakwa SS selaku Kabag Pergudangan, Kabag Logistik Manahan Hamonangan Fransiscus Sitohang dan Kabag Umum Nuriyanto.


 Lanjutnya, setelah pupuk diterima oleh Terdakwa selaku Kabag Pegudangan maka Terdakwa memerintahkan kepala Gudang dan kepala seksi operasional agar secara rutin untuk melakukan stock opname terhadap pupuk yang ada dalam gudang dan hasilnya dituangkan dalam berita acara dan dilaporkan kepada Terdakwa selaku Kabag Pergudangan. 


Namum sekitar Januari 2018 Syahrizal selaku GM menyuruh Terdakwa untuk mengeluarkan pupuk tanpa DO sebanyak 100 ton dari Gudang kontainer. Selanjutnya Tersangka/Terdakwa SS selaku Kabag Pergudangan memerintahkan Muhammad Jalil untuk mengeluar kan pupuk urea prill milik PT. Pupuk Kalimantan Timur tanpa DO sebanyak 100 ton diserahkan dan dijual kepada Supiadi Alias Adi Wiro seharga Rp.300.000.000,-


"Dimana uang tersebut menurut Terdakwa dipergunakan untuk biaya operasional gudang milik PT. BGR sementara untuk biaya operasional gudang sudah dibiayai oleh PT. BGR Pusat,"kata Bondan


Hanya saja sekitar Tahun 2018 Terdakwa selaku Kabag Pergudangan ada memerintahkan Panji Agung untuk mengganti pupuk urea prill kuning milik PT. Pupuk Kalimantan Timur di gudang Exbass Tembung yang kurang digantikan dengan pupuk urea prill putih milik PT. Pupuk Kalimantan Timur sekitar 97,750 Ton. 


Lalu selanjutnya, PT. PKT melakukan pengiriman pupuk urea Non Subsidi curah dari Bontang menggunakan sarana transportasi Kapal Laut  yang mana sejak tahun 2016 sampai 2018 telah dilakukan pengiriman menggunakan kapal laut sebanyak 12 kali.


"Atas kondisi tersebut pada tanggal 28 Pebruari 2019 PT Bhanda Ghara Reksa (Persero) melakukan Audit tujuan tertentu atas stock pupuk milik PT Kalimantan Timur periode tahun 2016 sampai tahun 2018 yang mana Satria Saputra selaku kabag Pergudangan mengakui ada menginstruksikan beberapa kepala Gudang mengeluarkan pupuk tanpa DO,"ucap Bondan


Sedangkan Syahrizal jelas Bondan mengetahui pengeluaran pupuk tanpa DO tersebut. Akibat perbuatan yang dilakukan Tersangka/Terdakwa Satria Saputra bersama-sama dengan Syahrizal (DPO) selaku GM telah merugikan keuangan Negara sebesar Rp.7.280.359.129,-  hal itu
sesuai dengan Laporan Akuntan Independen dari Kantor Akuntan Publik Pupung Heru Nomor : 003/PH/OPKJ-2/AUP/1/IX/20 tanggal 09 September 2020


"Saat ini tersangka/terdakwa  Satria Saputra dilakukan penahanan oleh JPU di Rutan Tj. Gusta Medan dalam kepentingan Jaksa Penuntut Umum menyiapkan Dakwaan serta melimpahkan perkara ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan untuk segera disidangkan,"pungkas Bondan (put)
Komentar Anda

Berita Terkini