MEDAN .TOPINFORMASI.COM
Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan yang diketuai Denny Lumbantobing menjatuhkan hukuman ringan kepada Aditya Warman alias Adit (23), seorang mahasiswa yang menjadi kurir 20 kilogram narkoba jenis sabu.
Warga Deli Serdang itu, pada Selasa, 12 Oktober lalu, hanya dihukum 15 tahun penjara dan denda Rp1 miliar dengan ketentuan apabila tidak dibayar digantikan dengan pidana penjara selama 4 bulan penjara, dari tuntutan jaksa yang meminta agar Adit dihukum 20 tahun penjara.
Hukuman ringan ini dinilai tak pantas jika dibandingkan dengan dampak kerusakan yang timbul jika narkoba itu beredar. Dengan asumsi 1 orang mengkonsumsi 1 gram sabu-sabu, dampak kerusakannya bisa menyasar 20 ribu orang generasi muda.
Hal itu dikatakan Ketua DPD Gerakan Nasional Anti Narkotika (GRANAT) Sumatera Utara (Sumut), Sastra SH MKn ketika dimintai tanggapannya terkait putusan yang dinilai ringan tersebut, Sabtu, 16 Oktober 2021.
"Dengan barang bukti 20 kg sabu, seharusnya hakim tersebut berpihaklah dengan bangsa dan negara, karena kerusakan akibat 20 kg sabu itu, jika lolos dari penegak hukum, maka akan mengancam kerusakan ribuan orang generasi mudah, ini perkara 20 kg sabu itu bukan main-main," tegas Sastra.
Lanjut dikatakan Sastra, jadi hukuman 15 tahun penjara yang dijatuhkan hakim PN Medan kepada terdakwa dengan barang bukti 20 kg sabu terlalu rendah tidak sesuai dengan rasa keadilan di Masyarakat.
"Jadi, kita sangat kecewa dengan putusan hakim PN Medan, karena pertimbangan saya selaku Ketua Granat Sumut, akibat dari 20 kg sabu tersebut dapat merusak ribuan orang dan putusan tersebut tidak membuat efek jerah bagi pelaku, sehingga kedepannya peredaran narkoba akan terus terjadi. ujarnya.
Oleh karena itu, sambung Sastra, kita meminta kepada aparat hukum mulai kepolisian, kejaksaan sampai ke pengadilan agar sama-sama konsen dalam menangani dan memberantas peredaran narkoba, karena narkoba ini sudah darurat di Indonesia khususnya Sumatera Utara.
"Jadi, gunakanlah hukuman maksimal, karena hukuman maksimal itu kan bukan melanggar dan malah dibenarkan. Jadi gak apalah kalau hanya beberapa orang akibat perbuatannya dihukum maksimal untuk menyelamatkan ribuan jiwa orang dan generasi muda," katanya sembari berharap kedepannya aparat penegak hukum dapat benar-benar serius memberantas peredaran narkoba.
Sebelumnya diketahui, Majelis
Hakim yang diketuai Denny Lumbang Tobing menilai dalam amar putusanya mengatakan Aditya Warman alias Adit (23), yang dihadirkan secara daring itu terbukti bersalah menjadi kurir narkotika jenis sabu.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Aditya Warma alias Adit dengan pidana penjara selama 15 tahun penjara, denda Rp 1 miliar, apabila tidak dibayar diganti pidana 4 bulan penjara,"jelas Majelis Hakim yang bersidang di Ruang Cakra 9 PN Medan.
Dikatakan Majelis Hakim adapun hal yang memberatkan perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas peredaran Narkotika.
"Sedangkan hal meringankan terdakwa mengakui kesalahannya, bersikap sopan selama persidangan dan belum pernah dihukum,"kata Majelis Hakim
Majelis Hakim menilai, perbuatan terdakwa terbukti melanggar Pasal 112 ayat (2) UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika
"Vonis ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Frianta Felix Ginting yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 20 tahun, denda sebesar Rp 1 miliar, Subsidair 6 bulan penjara,"ucap Majelis Hakim
Menyikapi putusan Majelis Hakim, baik terdakwa maupun Jaksa Penuntut Umum (JPU) kompak menyatakan terima.
"Baik sidang ini kita cukupkan, dan ditutup,"pungkas Majelis Hakim sembari mengetukkan palunya
Sedangkan dari dakwaan JPU, sebelumnya menyebutkan bahwa Aditya diadili terkait perkara Narkoba jenis sabu seberat 20 kilogram.
Jaksa mengatakan bahwa perkara ini, berawal pada Sabtu, 03 Juli 2021 sekira pukul 13.00 WIB, saat terdakwa dihubungi Ilham (DPO) menyuruh terdakwa mengantarkan 20 kg sabu dengan upah Rp 100 juta.
"Selanjutnya, terdakwa pergi pulang sambil menunggu telepon dan sekitar pukul 15.00 WIB, ada telepon yang masuk menghubungi terdakwa dengan mengatakan jumpa di parkiran Brastagi Supermarket Gatot Subroto," ujar JPU Felix.
Lanjut dikatakan JPU, lalu terdakwa pun pergi ke Brastagi Supermarket dengan mengendarai mobil Toyota.
Setelahnya, terdakwa bertemu dengan orang yang berhubungan melalui telepon sebelumnya dan menerima 2 tas ransel yang berisi 20 bungkus sabu dan menaruhnya di lantai jok tengah belakang supir.
"Setelahnya, terdakwa pergi ke luar parkiran Brastagi Supermarket menuju ke gerbang tol Helvetia dan sekitar pukul 17.00 WIB, saat berada di pinggir jalan Gatot Subroto, Kecamatan Medan Helvetia mobil yang dibawa terdakwa diberhentikan petugas Kepolisian," urai JPU Felix.
Kemudian, sambung JPU, petugas menyuruh terdakwa turun dari mobil.
Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan di lantai jok tengah ada 2 tas ransel berisikan 20 bungkus plastik dalam kemasan teh cina warna kuning bertuliskan Guanyinwang berisi narkotika jenis sabu.
Selanjutnya, kata JPU, terdakwa beserta barang bukti berupa 20 bungkus plastik dibawa ke Polda Sumut untuk diproses lebih lanjut.(put)