DOR!Sindikat Curanmor Diringkus Polsek Patumbak, Pelaku Dihadiahi Timah Panas

/ Jumat, 15 Oktober 2021 / 20.46

TOPINFORMASI.COM
Berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/B/583/X/2021/ SPKT /Polsek Patumbak / Polrestabes Medan Tgl 08 Oktober 2021 oleh pelapor Monica Sitanggang (32) IRT , Alamat Jl Pertahanan Gg.Amal Dsn II Desa Patumbak Kampung Kec : Patumbak Kab :Deli Serdang.

Dimana peristiwa tersebut terjadi Pada hari Kamis Tanggal 07 Oktober 2021 Sekitar Pukul 19.00 Wib Sepeda Motor Korban di parkir di depan kios Ponsel miliknya di Jl.Pertahanan Desa Patumbak Kampung, kemudian Sekitar Pukul 20.00 Wib oleh Suami Korban menerangkan bahwa Sepeda Motor yang di Parkir di depan kios Ponsel sudah tidak ada lagi, kemudian korban mencari dan tidak  menemukan, adapun barang yang hilang adalah 1(Satu) Unit Sepeda Motor Jenis Honda Beat BK 4848 AJU  No.Rangka : MH11N810NK495299 No Mesin : JM81EJ495287, Atas kejadian tersebut Korban merasa di rugikan dan membuat Laporan ke Polsek Patumbak .

Menanggapi laporan tersebut,Plt Kapolsek Patumbak AKP Neneng Armayanti S.H  memimpin langsung Apel Unit Reskrim Polsek Patumbak, dalam kesempatan itu Plt Kapolsek Patumbak memerintahkan Kanit Reskrim Iptu Ridwan S.H untuk melakukan penyelidikan dan pengungkapan kasus Pencurian Sepeda Motor yang dilaporkan oleh korban Monica Sitanggang.

Usai apel,Team Tekab Polsek Patumbak yang di pimpin oleh Kanit Reskrim Iptu Riswan S.H , Panit Iptu Harles Gultom S.H , Panit Ipda M.Yusuf Dabutar S.H beserta anggota melakukan penyelidikan atas kasus pencurian sepeda motor yang di laporkan oleh Monica Sitanggang di seputaran tempat kejadian perkara.

Dari hasil penyelidikan yang dilakukan di TKP,Team Tekab Polsek Patumbak berhasil mengidentifikasi para pelaku dari informasi yang di dapat dari warga di seputaran TKP.

Atas dasar informasi dan hasil penyelidikan tersebut Polisi berhasil mengamankan pelaku Aan di Jl.Selambo Gg, Permai Desa Amplas Kec.Percut Sei Tuan dan langsung di lakukan interogasi terhadap pelaku Aan dan dari hasil interogasi pelaku mengatakan bahwa pada saat melakukan pencurian pelaku bersama temannya yang berinisial OPS.

Dari interogasi tersebut,Polisi langsung bergerak menuju rumah pelaku OPS yang berada di Jl.Bajak V Gg, Hombing Kel. Harjosari II Kec.Medan Amplas dan  berhasil mengamankan pelaku OPS.

Kanit Reskrim Polsek Patumbak Iptu Ridwan S.H langsung menanyakan kepada kedua pelaku tentang keberadaan sepeda motor yang di curi oleh pelaku.

Kedua pelaku mengatakan bahwa sp. motor tersebut di jual kepada pelaku AM,kemudian Team langsung bergerak menuju rumah pelaku AM yang berada di  Jl.Garu I Kec.Medan Amplas dan pada saat Teqm hendak mengamankan pelaku penadah sp motor tesebut pelaku AAN berusah melarikan diri dengan cara memukul petugas sesaat, kemudian Team Tekab Polsek Patumbak langsung memberikan tindakan tegas dan terukur terhadap pelaku AAN dan tepat mengenai sasaran kaki sebelah kanan pelaku.

Kemudian kedua pelaku pencurian sp motor dan satu orang pelaku penadah barang curian di amankan dan pelaku AAN di boyong ke rumah sakit Bhayangkara  guna memberikan perawatan medis pada luka tembak di kaki kanan pelaku.

Dan kedua pelaku pencurian sp motor tersebut adalah Residivis Kasus Curanmor beberapa tahun yang lalu.

Selanjutnya para pelaku bersama barang bukti  di boyong ke Komando Polsek Patumbak guna menjalani proses selanjutnya.

Plt AKP Neneng Armayanti mengatakan Para pelaku pencurian sp.motor di jerat  pasal 363 KUHPidana dengan ancaman maksimal 5 ( lima ) thn hukuman penjara

Sedangkan pelaku penadah barang curian di jerat Pasal 480 KUHPidana dengan ancaman maksimal 4 ( empat ) tahun hukuman penjara.

Penulis:Abdul Meliala
Komentar Anda

Berita Terkini