Dituntut Jaksa 10 Tahun Penjara, Hakim Diminta Bebaskan Siska Dari unsur Dakwaan dan Tuntutan Jaksa

/ Kamis, 07 Oktober 2021 / 13.04




MEDAN | TOPINFORMASI.COM

Sidang perkara terdakwa Siska Sari W. Maulidhina kembali dilanjutkan di Ruang Cakra 7 Pengadilan Negeri (PN) Medan Rabu (6/10/2021) dengan agenda pembacaan pledoi (nota pembelaan) tim  Penasehat Hukum (PH) terdakwa.



Tim PH terdiri dari Simon Sihombing SH, Ria Harapenta Tarigan SH dan Yusri SH dalam pledoinya, memohon kepada majelis hakim diketuai Syafril Batubara (menggantikan Tengku Oyong) untuk membebaskan terdakwa dari unsur dakwaan dan tuntutan jaksa. 



Selain itu, tim PH dari Kantor Hukum Fakhrul Razi SH, MH & Rekan juga memohon kepada majelis hakim untuk memulihkan harkat martabat terdakwa sebagaimana mestinya.



Alasan tim PH, terdakwa Siska tidak terbukti melakukan tindak pidana seperti yang tertuang pada dakwaan dan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), apalagi tuntutan JPU kumulasi dari Pasal 378 KUHP dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).



"Klien kami tidak ada melakukan bujuk rayu dan tipu daya, apalagi melakukan tindak pidana pencucian uang. Hal itu tidak terbukti dalam persidangan," sebut PH.



Dalam pledoi disebutkan, terdakwa Siska dan saksi korban Rudi Hartono Bangun memiliki hubungan pacaran sejak tahun 2012 sampai 2018. Dalam hubungan pacaran itu, Rudi yang notabene anggota DPR-RI dari fraksi Nasdem sering memberikan sejumlah uang dan barang-barang untuk keperluan terdakwa.



Sebaliknya, Siska juga sering membantu Rudi apabila berpergian keluar kota, dan terdakwa juga membantu Rudi dalam kegiatan kampanye dan sosialisasi terkait pemilihan kepala daerah Langkat dan pencalonan legislatif. 



Selama terdakwa dan Rudi pacaran, keduanya juga telah melakukan hubungan suami isteri. Disebutkan pula, Rudi pernah mengajak Siska menikah, namun Siska menolak karena Rudi ketahuan oleh Siska sudah menikah siri.



Menyinggung pemberian uang, tim PH menyebutkan, hal itu bukan atas permintaan terdakwa tapi atas kehendak Rudi Bangun terkait dengan kampanye dan sosialisasi sebagai calon kepala daerah Langkat dan calon legislatif.



"Sesuai perintah saksi korban Rudi Hartono, uang tersebut digunakan terdakwa untuk kegiatan kampanye dan sosialisasi calon kepala daerah Langkat dan calon legislatif," ujar PH.



Ditambahkan, pemberian uang terkait dengan tujuan mistis, syarat mistis dan pembelian ayam hitam dan menghindar dari kejaran KPK juga bukan kehendak terdakwa tapi terkait kepentingan Rudi Hartono Bangun.



Saksi yang dihadirkan ke persidangan juga tidak bisa menjelaskan secara rinci bagaimana modus perdukunan yang dilakukan Siska sebagaimana dakwaan jaksa. 



Saksi mengatakan tahu soal modus perdukunan yang dilakukan Siska hanya mendengar dari Rudi. 



"Di persidangan Rudi dalam kesaksiannya juga mengatakan Siska menipu Rudi karena dia bertanya kepada alim ulama/ustad dan alim ulama tersebut berkata Rudi sudah ditipu. Artinya Rudi mengetahui dia ditipu itu dari orang lain bukan karena merasa dia ditipu," pungkas PH. 



Perlu diketahui terdakwa Siska telah dituntut JPU Rahmi Shafrina dengan pidana 10 tahun penjara. JPU menyatakan terdakwa melanggar Pasal 378 Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHPidana dan bersalah melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 UU RI No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). (put)

Komentar Anda

Berita Terkini