PW NU Sumut : Pemindahan Masjid Amal Silaturrahim Sesuai Fakta Hukum

/ Kamis, 09 September 2021 / 22.00

 



TOPINFORMASI.COM

Menyikapi polemik pemindahan Masjid Amal Silaturrahim yg berkembang belakangan ini, maka PW NU Sumatera Utara menyatakan bahwa pemindahan masjid tersebut telah sah sesuai aturan hukum. Sikap PW NU ini diambil setelah dilakukan investigasi yang diketuai oleh Dr. Ibnu Affan SH. M.Hum (yang juga Wakil Sekretaris PW NU Sumatera Utara) sesuai surat tugas nomor 34/PW/A.I/6/2021. 


Dari hasil investigasi, diperoleh fakta-fakta Bahwa rencana pemindahan Masjid Amal Silaturrahim telah disepakati antara Nadzir Tanah Wakaf dan BKM Masjid Amal Silaturrahim dengan pihak Perum Perumnas sebagaimana dinyatakan dalam Berita Acara Kesepakatan Pemindahan Masjid Amal Silaturrahim di Jalan Timah Putih, Kelurahan Sukaramai II Medan, tertanggal 16 Juni 2017 yang kemudian diperkuat dengan Berita Acara serupa tanggal 21 Agustus 2019, yang pada pokoknya menerangkan bahwa kedua belah pihak sepakat memindahkan Masjid Amal Silaturrahim. 


Fakta selanjutnya adalah adanya Keputusan Menteri Agama RI Nomor : 560 Tahun 2018 tertanggal 2 Oktober 2018 tentang Pemberian Izin Perubahan Status/Tukar Menukar Tanah Wakaf Yang Terletak di Kelurahan Sukaramai II, Kecamatan Medan Area, Kota Medan Provinsi Sumatera Utara dengan Tanah Penukar Yang Terletak di Kelurahan Sukaramai II Kecamatan Medan Area Kota Medan Provinsi Sumatera Utara, yang pada pokoknya pihak pemerintah melalui Menteri Agama RI telah memberi izin bagi pemindahan masjid tersebut. 


Adanya informasi yang beredar menyatakan bahwa pihak Perum Perumnas telah menarik kembali bangunan Masjid Amal Silaturrahim yang baru sesuai surat Perum Perumnas No. Sukaramai/01/1511/X/2019 tertangggal 18 Oktober 2019 adalah informasi yang tidak benar dan menyesatkan karena sesungguhnya surat dimaksud ditujukan kepada Nadzir Wakaf Masjid dan BKM Masjid Amal Silaturrahim sebagai bentuk peringatan saja dimana surat tersebut telah pula dijawab oleh BKM Masjid Amal Silaturrahim yang menyatakan tetap memilih masjid yang baru yang dibangun oleh Perum Perumnas, fakta ini tertuang dalam surat BKM Masjid Amal Silaturrahim No. 04/BKM-AS/XI/2019, tertanggal 1 November 2019, tambahnya. 


Tim penyelesaian juga telah melihat adanya Penetapan Pengadilan Agama Medan Nomor : 204/Pdt.P/2020/PA.Mdn tanggal 6 Oktober 2020, yang pada pokoknya menyatakan dibolehkan melakukan pemindahan masjid walaupun masih ada pihak-pihak yang keberatan dengan putusan tersebut dan melakukan upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung, namun dapat dipahami bahwa pada hakikatnya pemindahan masjid dapat dilakukan.  Yang kemudian saat ini berdasarkan penelusuran media pada sistem kepaniteraan MA status kasasi sudah putus dengan amar NO (niet ontvankelijke verklaard) yang artinya adalah Permohonan Kasasi dari pihak APMAS TIDAK DAPAT DITERIMA.  Hal tersebut dinyatakan oleh Majelis Hakim Kasasi Mahkamah Agung RI dalam Putusan Nomor : 507/K/Ag/2021 tanggal 26 Agustus 2021; 


Tim juga menemukan fakta adanya surat Dewan Pimpinan Majelis Ulama Indonesia Nomor : A-637/DP-MUI/IV/2021, tertanggal 18 Sya’ban 1442 H/1 April 2021 M tentang Penjelasan Perpindahan Wakaf (Istibdal) Masjid Amal Silaturrahim (MAS) yang ditujukan kepada Ketua Umum MUI Provinsi Sumatera Utara, yang pada pokoknya menjelaskan bahwa perpindahan (istibdal) Masjid Amal Silaturrahim (MAS), sesuai Fatwa MUI Pusat Nomor 54 Tahun 2014, dapat dilakukan untuk kemaslahatan umum dan menghindari bahaya (dharar); 


Pun dikatakannya "sesuai Berita Acara Kesepakatan dengan BKM dan untuk menunjukkan kesungguhan pihak Perum Perumnas dalam pemindahan masjid, kami telah meminta pihak perumnas untuk membuat surat pernyataan yang pada pokoknya berbunyi bahwa pihak Perum Perumnas menyatakan menyerahkan tanah dan bangunan Masjid Amal Silaturrahim yang baru beserta fasilitas pendukungnya yang terletak di lokasi yang berdekatan dengan masjid yang lama dan bertanggung jawab mengurus akta wakaf tanah masjid yang baru sesuai peraturan perudang-undangan yang berlaku" 


Dalam kesempatan terpisah KH .Hamdan Yazid (Syuriah PWNU) yang juga termasuk dalam Tim Penyelesaian Perpindahan Wakaf MAS PWNU ketika dimintai keterangannya oleh media berpendapat bahwa Pemindahan sebuah masjid karena hal-hal yang tertentu dan lebih baik, sesuai dengan pendapat Imam Hanafi dibolehkan, apabila sesuai dengan mekanismenya. Mekanisme yang dimaksud ada aturan untuk itu. Berbeda dengan pendapat Imam Syafi'i yang tidak boleh memindahkan apalagi menjual harta wakaf. 


Berkaitan dari fakta-fakta tersebut, maka Tim Penyelesaian (yang dibentuk PWNU) berkesimpulan bahwa sesungguhnya pemindahan Masjid Amal Silaturrahim telah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku (Agama maupun Negara) sehingga layak untuk segera di eksekusi karena ada kekhawatiran bahwa keberadaan masjid lama yang berdekatan dengan masjid yang baru sangat rentan digunakan oleh kelompok lain untuk kepentingan tertentu, imbuhnya. 


Berdasarkan fakta-fakta tersebut pula, maka ketua PW NU Sumut membuat pernyataan pencabutan tanda tangannya yang dibubuhkan pada kesepakatan bersama tentang pemindahan Masjid Amal Silaturahim.  Karena ketika menandatangani surat dimaksud beliau belum memperoleh informasi yg cukup mengenai permasalahan pemindahan masjid, tutup Ibnu Affan.(red)

Komentar Anda

Berita Terkini