Polres Asahan Berhasil Ungkap Jaringan Narkotika Indonesia-Malaysia, Amankan 28 Kilogram Sabu dan Tangkap 1 Pelaku, 2 Lagi Masuk DPO

/ Jumat, 03 September 2021 / 20.12

 



TOPINFORMASI.com


ASAHAN, SUMUT - Satuan Reserse Narkotika, Psikotropika dan Obat Berbahaya (Sat Res Narkoba) Polres Asahan bekerjasama dengan Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut berhasil mengungkap peredaran narkoba jaringan Indonesia-Malaysia. 


Dari operasi tersebut aparat gabungan berhasil mengamankan barang bukti diduga narkotika jenis sabu seberat 28003,32 gram atau 28 kg lebih pada Jum'at (27/08/2021) lalu. 


Sebanyak 27 paket yang dikemas dalam bentuk satuan tersebut diamankan dari sebuah milik warga di Kecamatan Sei Tualang Raso Kota Tanjungbalai.


Pada saat penggerebekan, pemilik rumah atau pemilik barang berhasil meloloskan diri. Namun berkat kerjasama yang baik, sehari setelahnya, Sabtu (28/08/2021) malam, petugas berhasil mengamankan terduga pelaku. 



"Hasil pengembangan kita berhasil menangkap seorang pria berinisial NP (30). Selain itu, kita menetapkan 2 orang menjadi DPO", sebut Kapolres Asahan AKBP Putu Yudha Prawira SIK MH didampingi Kasat Narkoba AKP Nasri Ginting SH, KBO IPTU Syamsul Adhar SH, Kanit Idik I IPTU Mulyoto SH, Kanit Idik II IPDA Wanter Simanungkalit SH, Kasi Humas IPTU Wakino SH saat jumpa pers di Mapolres Asahan, Jum'at (03/08/2021) sekira pukul 09.30 WIB. 


Masih kata mantan Kapolres Tanjung Balai ini, 2 orang yang masuk daftar pencarian orang tersebut sampai saat ini masih dilakukan pengejaran dan upaya penangkapan. 


"Peran tersangka NT adalah menyimpan narkotika jenis sabu dikediamannya. Sebelum penggerebekan ini, sudah keluar atau sudah sempat terjual 42 bungkus yang diperkirakan mencapai 43 kg lebih," kata Pamen yang juga pernah menjabat Kasat Reskrim Polrestabes Medan ini. 


Hingga saat ini, pihaknya terus melakukan upaya pengembangan serta penelusuran terhadap keterangan NT yang mengatakan 42 bungkus tersebut sudah dijual ke para bandar maupun pengedar. 


Kini, pelaku ditahan di Rumah Tahanan Polres (RTP) Asahan dan dikenakan pasal 112 dan atau 114 UU nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara 20 tahun dan atau hukuman seumur hidup. 


Turut hadir para pejabat dari unsur Forkompinda diantaranya mewakili Bupati Asahan, Kaban Kesbangpol Harry Naldo T SE, Ka.Satpol PP Sofyan Manulang SH, Ketua DPRD Asahan Baharuddin Harahap SH, Dandim 0208/AS Letkol Inf. Sri Marantika Beruh S.Sos, perwakilan BNN Asahan, PN Kisaran, Kejaksaan Negeri Asahan serta para insan pers. (rendi). 




Komentar Anda

Berita Terkini