MEMBERHENTIKAN KAUR DESA SECARA SEPIHAK, PEJABAT KEPALA DESA DI DUGA TAK PAHAM ATURAN.

/ Senin, 20 September 2021 / 14.36


TOPINFORMASI.COM

Eko Candra warga Dusun 1 Pondok Baru Desa Perkebunan Halimbe yang merupakan salah satu dari lima perangkat desa yang diberhentikan oleh Pejabat Kepala Desa perkebunan Halimbe, Agung Priono. Menurut keterangan Eko Candra diberhentikan tidak beralasan dan dilakukan secara semena-mena dan pemberhentian dirinya sebagai Kaur tertuang dalam Surat Keputusan kepala Desa nomor: 141/040/PEM/2021 tertanggal 30 Agustus 2021.


Menyikapi persoalan tersebut, Mahasiswa Peduli Labuhanbatu Utara melakukan kajian dan diskusi mengenai Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan mengaitkan atas persoalan ini. Dalam Undang-Undang tersebut sangat jelas diatur tentang pemerintahan Desa.Dari kajian dan diskusi yang dilakukan kami menduga Pejabat Kepala Desa perkebunan Halimbe keliru dan  tidak paham mengenai aturan pemberhentian perangkat desa.


Riski Tanjung sebagai wakil ketua Mahasiswa Peduli Labuhanbatu Utara menjelaskan bahwa Kepala Desa sebelum Bapak Agung Priono adalah Bapak Warsito. Kemudian ditengah pemerintahannya Bapak Warsito tersandung kasus sehingga membuat dirinya melepaskan jabatan sebagai Kepala Desa perkebunan Halimbe. Setelah itu terpilih Pejabat Kepala Desa yaitu Bapak Agung Priono.

 

"Dalam proses penetapan Bapak Agung Priono sebagai Pejabat Kepala Desa, kami juga menduka terdapat proses yang salah" jadi wajar saja tindakan yang dilakukannya saat ini keliru dan seperti tidak paham aturan yaitu memberhentikan perangkat desa secara sepihak tegas Riski.


Selanjutnya mengenai permasalahan ini Riski Tanjung mempertanyakan keberadaan dan sikap Camat Aek Natas, Kenapa hal seperti ini terjadi dan apakah dia tidak tahu dan bila tahu kenapa tidak mengambil sikap atas persoalan ini. Karena dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, dijelaskan Camat sebagai tempat konsultasi kepala desa dalam pemberhentian perangkat desa. Dan sangat disayangkan bila Camat Aek Natas tutup mata terhadap persoalan ini, ujar Riski.


Kami Mahasiswa Peduli Labuhanbatu Utara meminta kepada Camat untuk memanggil Pejabat Kepala Desa perkebunan Halimbe terkait tindakan pemecatan perangkat Desa  yang kami anggap tidak sesuai aturan.  Tindakan tersebut kami nilai sangat ugal-ugalan dan terkesan tidak paham aturan. Kami berharap peristiwa seperti ini tidak terjadi lagii di Desa lain yang ada di Labuhanbatu Utara khusus nya di Kecamatan Aek Natas.

Komentar Anda

Berita Terkini