Masjid Amal Silaturahim SAH dipindahkan

/ Sabtu, 04 September 2021 / 13.06


TOPINFORMASI.COM

Permasalahan lahan yang diatasnya berdiri Masjid Amal Silaturahim (MAS) lama di jalan Timah Putih Kelurahan Sukaramai II, memasuki babak final.  Berdasarkan penelusuran redaksi melalui sistem Kepaniteraan Mahkamah Agung, Permohonan kasasi yang diajukan pihak APMAS terhadap Penetapan Pengadilan Agama (PA) Medan Nomor : 204/Pdt.P/2020/ PA Medan yang menyatakan SAH pemindahan Masjid Amal Silaturrahim, dinyatakan NO (niet ontvankelijke verklaard) yang artinya adalah Permohonan Kasasi dari pihak APMAS TIDAK DAPAT DITERIMA.  Hal tersebut dinyatakan oleh Majelis Hakim Kasasi Mahkamah Agung RI dalam Putusan Nomor : 507/K/Ag/2021 tanggal 26 Agustus 2021; 


Dengan demikian, dapat diyakini bahwa kasasi yang diajukan tidak dapat diterima dan sudah jelas bahwa penetapan PA Medan adalah hasil akhir dimana perpindahan (istibdal) Masjid Amal Silaturahim sah dilakukan dan MAS baru sebagai pengganti dari Masjid Gg. Melur, serta mengizinkan untuk segera memproses sertifikat wakafnya (atas MAS baru). Hal senada juga disampaikan dalam surat pernyataan pencabutan tanda tangan penolakan oleh Ketua PWNU Sumatera Utara dan dokumen investigasi Tim Penyelesaian Tanah Wakaf MAS oleh PWNU Sumatera Utara yang menyatakan mendukung perpindahan MAS. 


Sejatinya, permasalahan ini bermula dari lahan yang statusnya hak pakai (pinjam) diberikan oleh Perumnas selaku pemilik yang kemudian diterbitkan APAIW oleh Ka.KUA Medan Area pada tahun 2017 dengan maksud agar pihak Perumnas mengganti bangunan Masjid dan status harta wakaf MAS asli di Gg. Melur dapat tetap terjaga, karena sebelumnya MAS lama tidak memiliki status apapun terkait kepemilikan lahannya.  Hal serupa ditemukan oleh redaksi pada SiWAK (Sistem Informasi Wakaf - Kementrian Agama) bahwa luasan wakaf yang terdaftar adalah 168 m2 dengan nomor AIW dan sertifikat tanah yang kosong datanya, yang diyakini merujuk pada luasan Gg. Melur. 


Melihat pada dokumen pengajuan wakaf yang ada, tersebut jelas bahwa sertifikat yang dicantumkan adalah "sebagian SHGB No. Sukaramai" lalu kemudian dalam APAIW yang terbit tidak dicantumkan jelas nomor sertifikat tanahnya. Sedangkan pengajuan wakaf diajukan bukan oleh pihak Perumnas, yang artinya informasi yang disebutkan sebelumnya menjadi selaras. 



Bagaimanapun ini adalah Program Revitalisasi Pemerintah yang mana Perumnas (BUMN) ditugaskan sebagai pelaksananya, bukan pengembang dengan isu SARA yang diberitakan umumnya. Dengan adanya proyek ini, diharapkan dapat menjadi akselerator tumbuh kembangnya perekonomian maupun ketersediaan hunian di Kota Medan. 


Dalam rilis video yang kami terima, KH. Abdul Manan Ghani (Ketua DMI Pusat yang juga Wasekjen Dewan Pimpinan MUI Pusat) menyatakan bahwa "sejak tahun lalu saya sudah memahami dan mengetahui prosesnya baik secara syariat maupun hukum negara bahwa istibdal atau penggantian telah dilakukan." 


Ditambahkan oleh KH. Abdul Manan Ghani bahwa muqimin mustautin atau penghuni sekitar rumah susun sudah mengakui dan menerima bahwa Masjid Amal Silaturahim yang barulah yang telah dibangun lebih luas dan lebih bagus sebagai pengganti oleh karena itu masjid lama dapat segera dipindahkan. 


Dalam kesempatan terpisah, KH. Akhmad Khambali (Anggota BPET MUI Pusat dan Ketua Umum GEMA Santri Nusa) mengatakan "bahwa dalam Mukernas MUI 26 Agustus 2021 lalu disampaikan oleh KH. Asrorun Ni'am (Ketua Komisi Fatwa MUI Pusat) hak MUI daerah adalah menjalankan Fatwa/rekomendasi yang dikeluarkan MUI Pusat, bukan untuk menetapkannya". Hal ini menjadi jelas karena sesungguhnya MUI Pusat telah mengeluarkan penjelasan/rekomendasi terkait MAS bahwa istibdal dapat dilakukan untuk kepentingan umum dan menghindari bahaya, serta hasil dari pemindahan tersebut ditasharuf (sumbang)-kan untuk masjid sekitar. 


"Bahwa semakin lama masalah ini dibiarkan, maka akan memberikan kesempatan bergabungnya orang-orang alim yang fasik dan ahli ibadah yang bodoh", tambahnya. Perumnas telah menunjukkan niat baik dalam menyetujui serta telah membangun Masjid pengganti yang lebih luas untuk dapat di manfaatkan dan dijaga oleh masyarakat sekitar. Dalam dokumen serah terima pun disebutkan bahwa status MAS baru akan segera diproses wakafnya apabila perpindahan selesai dilakukan.(red)

Komentar Anda

Berita Terkini