Lima Orang Residen Penyalahgunaan Narkotika,Mendapat Rehab Gratis Dari Polres Labuhanbatu

/ Jumat, 17 September 2021 / 17.22


Topinformasi.com

Labuhanbatu-Polres labuhanbatu kembali memberangkatkan Residen Penyalah guna Narkoba guna mendapatkan rehabilitasi.


Adapun kelima Residen Korban Penyalah gunaan narkotika atas Laporan keluarga masing masing Kepada Polres Labuhanbatu melalui Satres Narkoba untuk mendapatkan Rehabilitasi.


Pemberangkatan kelima Residen tersebut di Pimpin langsung oleh Kapolres Labuhanbatu, AKBP Deni Kurniawan,SIK,MH 

didampingi oleh Kasat Narkoba AKP Martualesi Sitepu dan PJU Utama Polres Labuhanbatu serta disaksikan para orang tua,Pada hari Kamis(16/9) Bertempat di Mapolres labuhanabtu


Dalam acara pemberangkatan Kelima Residen penyalahgunaan narkotika Kapolres Labuhanabatu menyampaikan,

"Adapun kegiatan rehabilitasi yang dilakukan Polres Labuhanbatu adalah berkat kerja sama dengan Balai Rehabilitasi Sosial Korban Penyalahguna Narkoba INSYAF PAMARDI PUTRA di Medan yang merupakan Panti Rehabilitasi dibawah kementerian sosial RI.


Dan Kegiatan Rehabilitasi ini adalah untuk ke dua kalinya dilakukan pada tahun 2021 ini dimana pada HUT Bhayangkara 01 Juli 2021 Polres Labuhanbatu juga telah memfasilitas rehabilitasi kepada 16 Orang korban Penyalahguna narkoba yang merupakan satu bentuk perhatian dari pemerintah terhadap korban penyalah guna narkoba harus dilakukan rehabilitasi sosial maupun medis sesuai pasal 54 dan 55 UU RI NO.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.ujarnya


Selanjutnya,Harapan kita semua kepada para residen supaya menumbuhkan keinginan sembuh dari pengaruh ketergantungan penyalah gunaan narkoba  dengan mengikuti program rehab dengan sungguh sungguh dan setelah itu nantinya bisa kembali ke lingkungan maupun keluarga menjadi contoh untuk teman temannya yang lain bisa pulih atas ketergantungan narkoba


Kepada para keluarga yang lain diharapkan untuk tidak enggan melaporkan kepada kami maupun BNNK apabila ada  anggota keluarganya yang menjadi korban penyalah guna narkoba,Himbau Kapolres 


Adapun identitas kelima residen tersebut yaitu

KFM (Kevin Fernando Manik) Lk 24 Tahun Warga Aek Kanopan Timur Labura dimohonkan ibu kandungnya berinisial DMT pada tgl 5 September 2021


RK (Ruben Karo Karo) Lk 25 Tahun warga Jl Pelita Rantau Utara Labuhanbatu dimohonkan ibu kandungnya berinisial ET pada tanggal 10 September 2021


AMP (Ago Mulia Pranto Siahaan) Lk 20 Tahun Warga Jl Siringo ringo Binaraga Rantau Utara Labuhanbatu dimohonkan ayah kandungnya berinisial ES pada tgl 14 September 2021


AK (Andre Kurnia) Lk 25 Tahun, Warga Padang Bulan Rantau Utara Labuhanbatu dimohonkan ayah kandungnya berinisial MA pada tgl 14 September 2021(Samsul)

Komentar Anda

Berita Terkini