Diduga Terlibat Pencurian Berondolan TBS, Polsek Bandar Pulau Upayakan Mediasi dan Diversi Hukum

/ Minggu, 12 September 2021 / 19.48

 



TOPINFORMASI.COM


ASAHAN - Polsek Bandar Pulau Polres Asahan Polda Sumut menggelar sidang diversi atas terduga pelaku berisial "AD" yang masih dibawah umur, warga Kecamatan Rahuning.


Pelaku tersebut, disidang karena diduga mencuri berondolan sawit milik PT SSL Kebun Pulau Maria, bertempat di aula Polsek Bandar Pulau, Sabtu (11/09/2021) siang.


Sidang diversi tersebut dihadiri oleh Kapolsek Bandar Pulau AKP Ali Yunus Siregar, Kanit Reskrim IPDA Erlyanto, Penyidik Pembantu AIPDA AF. Lubis serta personel dari Bhabinkamtibmas dan Babinsa setempat. 


Selain itu, perwakilan dari perangkat desa dan elemen lainnya yakni Alex Margolang (KPAI), Harianto (Kades Batu 06) Tahan Simanjuntak SH (Penasihat Hukum), Iswadi (Karyawan PT SSL), ADK (Anak Berhadapan dengan Hukum), Riswan (Kadus Batu 06) serta Orangtua Kandung terduga pelaku. 


Kapolsek Bandar Pulau AKP Ali Yunus Siregar saat dikonfirmasi mengatakan, sidang diversi tersebut di gelar sehubungan dengan terjadinya pencurian berondolan buah kelapa sawit seberat lebih kurang 15 kg.


"Buah itu milik PT.SSL Kebun Pulau Maria. Peristiwanya terjadi pada, Selasa (31/08/2021) sekiranya pukul 14.23 wib di Divisi l Blok JO6F Kebun Pulau Maria PT SSL Kec. Rahuning Kab. Asahan yang dilakukan oleh terduga Berinisial "AD" yang masih berumur 14 tahun", kata AKP A. Y. Siregar, Minggu (12/09/2021) sore. 


Kapolsek menambahkan, konsep diversi pada dasarnya mengedepankan prinsip 'win-win solution', tidak ada yang dirugikan dan diuntungkan dalam kasus tersebut.


“Konsep ini adalah mengalihkan proses pidana di luar pengadilan dengan menganut prinsip-prinsip 'Restorative Justice' agar menjauhkan Anak dari proses peradilan,” ujar Kapolsek. 


Masih kata AKP Yunus Siregar, ujuannya adalah menjunjung prinsip-prinsip musyawarah untuk mufakat seperti nilai falsafah kehidupan luhur Bangsa Indonesia.


“Diversi ini hanya berlaku satu kali, kalau besok Terduga berinisial "AD" melakukan perbuatan yang melanggar hukum (pidana),maka tidak ada lagi haknya untuk melakukan diversi", tegas pria yang akrab disapa AKP AY ini. 


Terakhir eks KBO Satreskrim Polres Asahan ini, hasil persidangan menyatakan terduga masih dibawah umur, maka sesuai amanat Undang undang maka terduga tidak ditahan dan di berikan Surat Penetapan Penghentian penyidikan (SP3). 


Sementara itu, Iswadi yang merupakan perwakilan PT SSL Kebun Pulau Maria juga menyetujui hasil sidang diversi tersebut untuk tidak menahan terduga karena masih dibawah umur.


Selama proses mediasi berlangsung, tetap mematuhi standar protokol kesehatan guna mencegah penularan Covid -19. (rendi) 


Komentar Anda

Berita Terkini