Pria Miliki Ganja Diringkus Polsek Patumbak

/ Senin, 27 Januari 2020 / 18.02


Topinformasi.com-Satuan Unit Reskrim Polsek Patumbak kembali berhasil mengamankan Satu orang Tersangka Pelaku tindak Pidana Narkotika jenis daun ganja kering sebagaimana dimaksud dalam pasal 114 yo 111 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika berinisial M. Rahman Setia als Rambo (26) warga Jl. Garu II B Gg, Jagung Kel, Harjosari I Kec, Medan Amplas,Rabu 22/1/2020 sekira pukul 11.45 Wib.

Lelaki tersebut diringkus satuan unit Reskrim Polsek Patumbak di salah satu rumah di Jl. Garu II B Gg. Jagung Kel. Harjosari I Kec. Medan Amplas  dengan Barang-Bukti 1 (satu)  plastik bening berisi Narkoba jenis daun Ganja kering.

Tim Opsnal yang dipimpin Kanit Reskrim Iptu Gindo Manurung, SH didampingi Panit Ipda Darman Lumban Raja, SH mendapatkan informasi dari masyarakat tentang adanya pengedar narkoba jenis ganja di salah satu rumah di Jl. Garu II B Gg. Jagung Kel. Harjosari I Kec. Medan Amplas, kemudian tim melakukan penyelidikan dan langsung turun ke TKP dan melakukan penggeledahan, dan didalam kamar pelaku diatas meja tv milik pelaku terdapat satu bungkus ganja.

Setelah diinterogasi ,pelaku mengakui barang tersebut miliknya dan akan digunakan sendiri,  selanjutnya  Tersangka dan barang bukti  diboyong ke komando untuk pemeriksaan selanjutnya.


Kapolsek Patumbak Kompol Arfin Fachreza SH membenarkan penangkapan tersangka melanggar pasal 114 yo 111 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.(red)

Komentar Anda

Berita Terkini