3 Pelaku Curas Dan Curat Ditangkap Polrestabes Medan
Topinformasi.com-Membawa lari sepeda motor dengan modus menabrak lalu mengancam dengan senjata tajam, Ferry Irawan als Ferry Tatto, M. Airul Fajar dan Heri ditangkap Satreskrim Polrestabes Medan, Kamis (23/1) sekira pukul 17.00 Wib.
Bermula, Minggu (10/11) sekira pukul 05.00 Wib, Syapari (44), warga Jalan Tangkul No. 58 B Kel.Indrakasih, Kec. Medan Tembung, debgan mengendarai sepeda motor Honda Beat Nopol BK 6928 AFQ melintas di jembatan tol Jalan Perhubungan Desa Lau Dendang, Kec. Percut Sei Tuan.
Tiba tiba 3 orang pelaku yang berboncengan menabrak sepeda motor korban dari arah belakang, sehingga korban terjatuh.
Selanjutnya korban yang terjatuh, dihampiri seorang pelaku yang mengancam korban dengan sebilah senjata tajam dan langsung membawa sepeda motor korban tanpa menghiraukan jeritan korban yang dalam keadaan luka ditangan dan kaki pada malam yang sepi itu.
Kemudian, Kamis (23/1) sekira pukul 17.00 Wib, Unit Ranmor Polrestabes Medan yang telah menerima laporan korban, LP / 249 / XI / 2019 / SPKT Percut, tanggal 10 November 2019, mendapati informasi keberadaan Pelaku Ferry Tatto di Tanah Garapan Lau Dendang.
Berdasarkan informasi tersebut Tim Gabungan Unit Reskrim Polsek Percut dan Tekab 3C Polrestabes Medan langsung melakukan pengejaran dan penangkapan terhadap Ferry Tatto di jalan Tempur I Pengabdian, Desa Sampali, Kec. Percut Sei Tuan
Kasat Reskrim Polrestabes Mefan, AKBP Maringan Simanjuntak mengatakan bahwa tersangka Ferry Tatto yang telah mengakui perbuatannya bersama Fajar dan Heri, lalu menjual sepeda motor itu kepenadah di Marelan dan mendapati uang sebesar Rp. 2.800.000"menurut Ferry, uang tersebut digunakan untuk digunakan membeli Sabu dan keperluan sehari hari, "katanya.
Kemudian tim melakukan pengembangan dan setelah mengamankan Fajar dan Heri, tim mencari barang bukti, saat dilakukan pengembangan tersangka mencoba melarikan diri dengan cara melawan petugas dengan senjata tajam jenis samurai, sontak petugas melakukan tindakan tegas terukur terhadap tersangka dengan menembak kedua kaki tersangka yang sebelumnya petugas menembakkan 2 kali ke udara.
Kasat Reskrim Polrestabes Medan, AKBP Maringan Simanjuntak mengatakan bahwa tersangka yang ditembak, sebelumnya dibawa ke RS Bhayangkara Medan,selanjutnya diboyong ke Polrestabes Medan dengan barang bukti 1 (Satu) bilah senjata tajam jenis samurai Katana (alat sajam yang digunakan tersangka untuk melakukan aksinya, 1 (satu) buah sepeda motor merk Fiz R dan 2 unit Hp.
"ketiga tersangka saat ini sedang kita periksa, "katanya. (Red)