Tim Pegasus Polsek Delitua Ringkus Pengedar Narkoba

/ Jumat, 06 Desember 2019 / 18.02

Medan,Topinformasi.com-Tim Pegasus Polsek Delitua kembali berhasil meringkus seorang pengedar narkotika jenis sabu-sabu.Tersangka bernama Junardi alias Putra alias Salan (29) warga Jalan Mawar, Desa Kedai Durian, Kecamatan Delitua, Kabupaten Deli Serdang.

Tersangka ditangkap Sabtu (30/11) sore sekira pukul 16.00 wib, di Jalan Besar Delitua Gang Cempaka, Desa Kedai Durian, Kecamatan Delitua, Kabupaten Deli Serdang.

Dari tangan tersangka,Petugas Unit Reskrim Polsek Delitua mengamankan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu didalam plastik klip kecil yang disimpan dalam kotak rokok.

Kapolsek Delitua AKP Doly Nelson Nainggolan SH MH didampingi Kanit Reskrim Iptu Idem Sitepu SH dan Panit I Ipda Bambang Wahid SH, Jum'at (6/11) sore kepada wartawan menjelaskan, penangkapan tersangka berawal dari informasi masyarakat. Dimana lokasi tersebut sering dijadikan tempat transaksi narkotika.

" Setelah mendapat info berharga tersebut, Panit II Reskrim Iptu AT Pakpahan SH, langsung menuju lokasi bersama tim," kata AKP Doly Nelson Nainggolan.

Sampainya dilokasi tersebut, petugas langsung melihat tersangka. Tak buang waktu lagi, tersangka langsung diringkus.


" Saat dilakukan penggeledahan, tim mendapatkan sabu-sabu didalam kotak rokok yang disimpan dalam tas sandang milik tersangka," ucap AKP Doly Nainggolan.

Ketika diintigrasi petugas, tersangka mengakui barang haram tersebut miliknya dan untuk diedarkan. Tersangka dan barang bukti langsung diboyong ke komando untuk dipertanggung jawabkannya guna diproses sesuai hukum yang berlaku.

" Imbas perbuatannya tersangka dikenakan pasal 114 ayat (1), 112 ayat (1) UU No. 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara," pungkas mantan Kasat Reskrim Dairi ini. (Red)
Komentar Anda

Berita Terkini