Suap Walikota Medan Nonaktif T Dzulmi Eldin, Rp530 Juta, Eks Kadis PU Diadili

/ Selasa, 24 Desember 2019 / 06.57

Topinformasi.com-Eks Kadis PU Kota Medan Isa Ansyari terdakwa kasus penyuapan terhadap Walikota Medan nonaktif T Dzulmi Eldin, sejumlah Rp530 juta diadili di Ruang Cakra Utama Pengadilan Tipikor Medan dalam agenda dakwaan dari Jaksa KPK,Senin (23/12).


Dalam dakwaannya Jaksa dari KPK Zainal Abidin didampingi Iskandar Marwanto dalam nota dakwaannya di hadapan Majelis Hakim yang di ketuai
Abdul Aziz mengatakan, terdakwa Isa Ansyari terbukti melakukan penyupan bersama-sama Samsul Fitri selaku Kepala Sub Bagian Protokol Pemerintah Kota Medan(berkas terpisah), secara bertahap.


"Awalnya sebesar Rp20 juta sebanyak empat kali, total seluruhnya berjumlah Rp80 juta. Lalu Rp200 juta sebanyak dua kali, total seluruhnya berjumlah 400 juta, selanjutnya sebesar Rp50 juta. Sehingga  jumlah totol keseluruhannya Rp530 juta yang diterima Walikota Medan nonaktif Dzulmi Eldin.


Dikatakan Jaksa adapun maksud penyuapan tersebut agar Walikota Medan dapat mempertahankan jabatan terdakwa selaku Kadis PU Kota Medan
dalam hal itu jelas bertentangan  dengan Pasal 5 Ayat (1) Huruf a dan Pasal 13 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.


Selainnya itu Jaksa membeberkan bahwa
kasus tersebut juga bermula pada tanggal 6 Februari 2019. Dimana terdakwa selaku Kadis PU mengelola anggaran fisik senilai sekira Rp420.000.000.000.


Dalam mengelola anggaran dinas tersebut, sejak Bulan Maret 2019, terdakwa mulai mendapatkan pemasukan uang di luar penghasilan yang sah. Dengan uang yang diperoleh dari pengerjaan penggeloaan anggaran Dinas PU, terdakwa ikut membiayai kegiatan operasional Eldin.


Selanjutnya, Samsul Fitri (orang kepercayaan Walikota Medan) menemui terdakwa di Hotel Aston Medan. Disitu (Hotel Aston Medan) Samsul meminta bantuan duit kepada terdakwa, dengan mengatakan apabila sewaktu-waktu ada kebutuhan biaya operasional walikota yang tidak ditanggung oleh APBD.


"Duit yang minta itu, sebagai bentuk loyalitas Ansyari kepada Walikota Medan dari pembicaraan itu  terdakwa menyanggupinya. Lalu  Ansyari menyerahkan duit kepada Dzulmi Eldin melalui Samsul Fitri secara bertahap yakni di Bulan Maret, April, Mei, dan Juni 2019 masing-masing sebesar Rp20 juta.


Berikutnya ketika ada kebutuhan operasional Walikota Medan Dzulmi Eldin untuk menghadiri undangan acara perayaan ulang tahun ke-30 Program Sister City antara Kota Medan dengan Kota Ichikawa, Jepang yang akan dilaksanakan pada tanggal 15 sampai dengan 18 Juli 2019.


Keberangkatan ke Jepang itu tidak sendiri, Dzulmi Eldin bersama rombongan yang terdiri dari Dzulmi Eldin, Rita Maharani, Samsul Fitri, Andika Suhartono, Fitra Azmayanti Nasution, Musaddad, Iswar S, Suherman, T Edriansyah Rendy, Rania Kamila, Hafni Hanum, Tandeanus, Vincent Dan Amanda Syaputra Batubara, yang akan difasilitasi oleh Erni Tour & Travel.


"Saat itu Samsul Fitri meminta sejumlah duit dan terdakwa Isa Ansyari menyanggupinya.

Pada Juni 2019 Samsul Fitri melakukan penghitungan kebutuhan dana akomodasi kunjungan ke Jepang, ternyata dana yang dibutuhkan mencapai Rp1.5 miliar,"jelas Jaksa.


Sementara biaya kunjungan ke Negeri Jepang yang ditanggung  dari dana APBD Kota Medan hanya sebesar Rp800 juta. "Untuk menutupi kekurangan dana sebesar Rp700 juta itu. Walikota nonaktif T Dzulmi Eldin meminta sejumlah staf di Pemko Medan termasuk terdakwa Isa Ansyari sebagai Kadis PU Kota Medan memberikan sejumlah uang,"beber Jaksa KPK. (red)
Komentar Anda

Berita Terkini