Polsek Delitua Ringkus Suami Istri Pengedar Ganja

/ Selasa, 03 Desember 2019 / 16.49



Medan,Topinformasi.com-Unit Reskrim Polsek Delitua meringkus pasangan suami istri (pasutri) pengedar narkotika jenis daun ganja. Keduanya diringkus dilokasi yang berbeda.

Adapun pasangan suami istri (pasutri) yang diringkus yakni, Faridah (24) warga Jalan Besar Delitua Gang Kamboja, Desa Suka Makmur, Kecamatan Delitua, Kabupaten Deli Serdang dan suaminya Amir Hamzah (46).

" Kamis (28/11) pagi sekira pukul 11.00 wib, tim Unit Reskirm mendapat informasi dilokasi tersebut sering dijadikan transaksi dan pemakaian narkotika," ujar Kapolsek Delitua AKP Doly Nelson Nainggolan SH MH, didampingi Kanit Reskrim Iptu Idem Sitepu SH dan Panit I Reskrim Ipda Bambang Wahid SH, Selasa (3/12) siang kepada wartawab.

Mendapat info berharga itu, lanjut Kapolsek. Tim langsung bergerak kelokasi, tak lama kemudian Unit Reskrim Polsek Delitua yang dipimpin oleh Panit II Reskrim Iptu AT Pakpahan SH, langsung menangkap pelaku atas nama Faridah. Sementara Amir berhasil melarikan diri.

" Hasil penangkapan itu, tim mengamankan barang bukti  empat gulungan yang berisikan daun ganja, 40 am ganja kering, 1 hekter, 1 timbangan, 1 gunting, 1 kertas nasi sebagai pembungkus ganja dan uang Rp. 70 ribu hasil penjualan," ungkap AKP Doly.

Lebih lanjut dijelaskannya, setelah dilakukan pengembangan. Tim Unit Reskrim Polsek Delitua, berhasil meringkus Amir pada Sabtu (30/11) siang sekira pukul 12.00 wib.

" Untuk suami Faridah bernama Amir, kita ringkus saat berada disebelah stasiun Sampri di Simpang Pos Jalan Jamin Ginting, Kecamatan Medan Johor," beber Kapolsek.

Kini pasangan suami istri ini sudah dijebloskan kedalam sel tahanan menunggu berkasnya dilimpahkan ke pihak ke Jaksaan.

" Akibat perbuatannya, pasangan suami istri ini kenakan pasal 114 ayat (1) sub pasal 111 ayat (1) UU No. 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara," pungkasnya.(Red)
Komentar Anda

Berita Terkini