Polda Sumut Sita 10 KG Sabu,2 Tersangka Diamankan,1 Tewas Ditembak
Topinformasi.com-Melakukan perlawanan saat akan ditangkap, seorang bandar narkoba jenis sabu jaringan Internasional, berinisial SU tewas ditembak personel Ditres Narkoba Polda Sumut dalam suatu penyergapan di Jalan Lintas Lubuk Pakam, Kabupaten Deliserdang, Minggu (22/12/2019) kemarin.
Kapolda Sumut, Irjen Pol Martuani Sormin kepada wartawan saat menggelar konferensi pers di Rumah Sakit Bhayangkara Medan, Selasa (24/12/2019) siang mengatakan personil Ditres Narkoba Polda Sumut terpaksa melakukan tindakan tegas terhadap tersangka SU.
"Awalnya penangkapan tersangka SU ini merupakan hasil pengembangan dari penangkapan tersangka lainnya yang berinisial IL di Jalan Sei Besitang, Kota Medan dengan barang bukti Narkoba jenis sabu seberat 5 Kg, Rabu (18/12/2019) lalu,"jelasnya.
Dikatannyan kemudian dari hasil pemeriksaan tersangka IL diketahui bahwa ada keterlibatan tersangka lainnya berinisial IF yang kemudian dilakukan pengejaran dan penangkapan oleh personel Ditres Narkoba Polda Sumut.
"Tersangka IF kemudian berhasil ditangkap di kawasan Jalan Kapten Sumarsono, Kecamatan Medan Helvetia, Kota Medan dengan barang bukti 5 Kg sabu, pada Sabtu (21/12/2019) lalu, dan hasil keseluruah sabu yang berhasil kita sita seberat 10 Kg, 2 tersangka diamankan, 1 tewas ditembak karna melawan dan melarikan diri," sebutnya.
Dikatannyan dari hasil pemeriksaan tersangka IL dan IF diketahui bahwa ada keterlibatan tersangka lainnya berinisial SU yang kemudian dilakukan pengejaran oleh personel Ditres Narkoba Polda Sumut.
"Namun sayang SU yang diketahui sebagai pengendali peredaran Narkoba yang memiliki jaringan Internasional
terpaksa ditembak karna melawan dan melarikan diri saat akan ditangkap, akhirnya tersangka SU tewas diperjalan saat menuju rumah sakit," ujar Kapolda Sumut, Irjen Pol Martuani Sormin.
Ditegaskannya dalam pemberantasan narkoba jenis apapun Polda Sumut tidak main-main, karna bahaya Narkoba ini sangat merusak genarasi bangsa."Saya tegaskan sekali lagi
bahwa Narkoba tidak hanya merusak individu namun juga merusak genarasi bangsa,"tegasnya.
Selain itu Kapolda Sumut ini juga mengingatkan kalau tindakan tegas juga berlaku terhadap para personel Polri yang terlibat dalam bisnis gelap Narkoba. "Kita tidak main-main dalam memerangi bahaya peredaran Narkoba ini, terhadap personel Polri yang terlibat dalam peredaran gelap dan menjalakan bisnis Narkoba pasti akan dilakukan tindakan tegas,"ucapnya menambahkan.
"Terhadap tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsidair Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman pidana mati, atau seumur hidup dan paling singkat 20 tahun penjara,
"pungkasnya.(red)