Organisasi Perangkat Daerah Diwajibkan Berkerjasama Dengan BPJS Ketenagakerjaan

/ Minggu, 29 Desember 2019 / 15.51
Medan. Pemerintah Sumatera Utara memerintahkan 5 Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk intens menguatkan kerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan.

Asisten I Pemprov Sumut Nouval Mahyar SH MH mengatakan pihaknya sangat mendukung program perlindungan pekerja di wilayah Sumut.

"Pemerintah siap mendukung Program BPJamsostek, yang mana harapannya kepada pemerintah daerah untuk segera melakukan sosialisasi bersama dengan BPJamsostek yang ada di daerah masing – masing," katanya saat membacakan sambutan Sekda Pemprovsu dalam acara rapat koordinasi sosialisasi penguatan program jaminan sosial ketenagakerjaan di lingkungan pemprov sumut di medan,selasa 17/12.

Dalam hal ini pemprov sumut menitik beratkan kepada 5 OPD untuk menyosialisasikan program BPJS ketenagakerjaan.

Yakni, Dinas Tenagakerja diminta untuk ikut mengawasi kepesertaan perusahaan yang sudah mendaftar.

Dinas koperasi agar meminta karyawan koperasi didaftarkan sebagai peserta bpjs ketenaga kerjaan

Dinas PUPR agar pekerja proyek dan tenaga administrasi didaftarkan.

Dinas penanaman modal dan perizinan terpadu agar setiap izin yang diberikan kepada badan usaha wajib melampirkan kepesertaan pekerja di BPJS Ketenagakerjaan.

 Dan yang terakhir adalah dinas pendidikan agar semua guru swasta dan tenaga honorer didaftarkan sebagai peserta.

Deputi Direktur BPJamsostek Wilayah Sumbagut Umardin Lubis mengatakan bahwa kegiatan ini untuk menguatkan program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.
“Masih banyak potensi yang belum terdaftar menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan,
Mohon dukungan pemerintah untuk membuat sebuah regulasi bagi yang belum terdaftar. masih banyak yang belum terdaftar dari sektor informal, harapannya dukungan dari pemerintah kabupaten kota untuk membuat sebuah regulasi dalam hal perlindungan BPJamsostek.
Komentar Anda

Berita Terkini