Lima Sindikat Belasan Kilo Sabu Asal Malaysia dihukum Seumur Hidup

/ Kamis, 05 Desember 2019 / 03.37

Medan,Topinformasi.com-Lima orang sindikat sabu belasan kilo asal Malaysia dihukum seumur hidup dalam persidangan  yang berlangsung diruang Kartika, Pengadilan Negeri Medan, Rabu (04/12) sore. Kelimanya Sanjay, Syafril Ilhamsyah, M Suryadi, Aulia Hadi Putra dan Zeni Rio Gultom dalam berkas terpisah.


Putusan yang dibacakan Ketua Majelis Hakim, Ahmad Sumardi sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Abdul Hakim Sorimuda Harahap.


Adapun modus yang dilakukan, bahwa keempat terdakwa Syafril Ilhamsyah, M Suryadi, Aulia Hadi Putra dan Zeni Rio Gultom yang membawa sabu sebanyak 17,6 Kg dari Malaysia melalui Pekan Baru sedangkan Sanjay yang menerima sabu belasan kilo tersebut yang kemudian setelah diterima dari keempat terdakwa langsung dibawa ke Binjai atas suruhan Puyeng (DPO),  dengan biaya Rp16 Juta.


Sementara itu, dalam putusan yang dibacakan Ahmad Sumardi memerintahkan Mobil Xenia yang digunakan terdakwa Syafril Ilhamsyah dkk dikembalikan kepada Nova. Dikarenakan mobil tersebut adalah mobil pinjaman milik Nova yang merupakan kakak Syafril dan berstatus masih kredit.


Usai persidangan kelima terdakwa tidak memberikan keterangan apapun terkait vonis yang diterima. Untuk kasus ini mereka dijerat Pasal 114 (2) jo Pasal 132 (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.(red)
Komentar Anda

Berita Terkini