Korupsi Biaya Perjalanan Dinas Fiktif, 2 Eks Anggota DPRD Tapteng, Telan Pil Pahit Divonis 4 Tahun Penjara

/ Senin, 02 Desember 2019 / 20.45

Medan,Topinformasi.com-Sintong Gultom eks Wakil Ketua DPRD Tapanuli Tengah periode 2014-2019, dan Sideli Zendato, eks Anggota DPRD Tapanuli Tengah (Taptengah) kembali
 harus menelan pil pahit.

Pasalnya kedua terdakwa kasus Korupsi Biaya Perjalanan Dinas fiktif ini di vonis masing-masing selama 4 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider 2 bulan kurungan.


Dalam amar putusannya Majelis Hakim yang di ketuai Azwardi Idris,di ruang Cakra 6 Pengadilan Tipikor Medan, Senin (2/11) sore menyatakan kedua terdakwa dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi perjalan dinas fiktif.


Namun dalam putusan itu Majelis Hakim menjebutkan, terhadap terdakwa Sideli Zendrato, dibebankan untuk membayar uang pengganti (UP) Rp118 juta.


"Dengan ketentuan apabila terdakwa
Sideli Zendrato, tidak dibayarkan UP dalam waktu sebulan, maka diganti dengan kurungan selama 1 tahun 6 bulan,"
tegas Ketua Majelis hakim, Azwardi Idris,


Sebelum Majelis mengetukan palunya, Majelis Hakim Azwardi Idris menyebutkan, kedua terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 ayat (1) UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 64 ayat (1) ke-1  KUHPidana.


"Putusan ini lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yang semula menuntut keduanya selama 6 tahun 6 bulan penjara denda Rp200 juta subsider 3 bulan kurungan. Selain itu, keduanya juga dituntut untuk membayarkan uang pengganti,"ucap Majelus Hakim Azwardi Idris sembari mengetukkan palu.


Untuk di ketahui dalam dakwaan JPU Rali Dayan Pasaribu, kejadian bermula saat adanya perjalanan dinas ke luar daerah pada Komisi terdakwa yaitu sebanyak 49 kali mulai dari tahun 2016 dan tahun 2017.


Sekwan DPRD Tapteng Melky Dayan Panggabean menjelaskan, bahwa Anggota DPRD dapat melakukan  perjalanan dinas disesuaikan dengan jumlah anggaran yang ditampung pada DPA (Dokumen Pelaksanaan Anggaran).


Dalam kasus perjalanan fiktif di DPRD Tapteng tahun anggaran (TA) 2016-2017 ini, Ditreskrimsus Polda Sumut menetapkan 6 orang tersangka. Mereka disangkakan telah merugikan keuangan negara sebesar Rp655.924.350.(red)
Komentar Anda

Berita Terkini