Alamak ! Otak pelaku Korupsi Kredit Fiktif BRI Medan Katamso Cuma Dihukum 1Tahun 5 Bulan Penjara

/ Jumat, 06 Desember 2019 / 05.46

Medan,Topinformasi.com-Deandls Sijabat (31) otak pelaku kasus korupsi kredit Fiktif BRI Medan Katamso sebesar Rp 508 juta bisa bernapas lega.

Pasalnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ilmi Akbar Lubis hanya menuntutnya dengan hukaman 1 tahun 5 bulan penjara


 Selain itu ironisnya lagi JPU dari Kejari Binjai ini juga hanya membebankan denda kepada terdakwa sebesar Rp 50 juta subsider 3 bulan kurungan. Dan terdakwa hanya dikenakan pasal subsider yaitu Pasal 3 ayat 1Jo Pasal 18 UU No 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.


Sementara yang lebih kontrasnya lagi

Oktavia Situmorang dan Kacab Anton selaku karyawan BRI Medan Katamso dituntut dengan hukan tinggi selama 5 tahun penjara dengan denda Rp 200 juta subsider 3 bulan penjara oleh JPU keduanya dipersangkakan dengan pasal 2 ayat 1 Jo Pasal 18 UU No 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.


Dalam pertimbangannya Jaksa menyebutkan bahwa hal meringankan terdakwa karena memiliki istri dan anak serta telah mengembalikan kerugian negara.


"Hal yang memberatkan terdakwa karena tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas korupsi," jelas Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ilmi Akbar Lubis, Kamis (5/12) di Pengadilan Tipikor Medan


Usai dibacakan Jaksa, Hal aneh selanjutnya adalah Pengacara terdakwa ternyata telah mempersiapkan nota pembelaan. Dan dihadapan Majelis Hakim yang diketuai Ahmad Sayuti dan seluruh pengunjung sidang tampak heran.


"Bagaimana sudah ada pleidoi, emang di dalamnya sudah ada ada isi tuntutan ini," tegasnya.


Hal tersebut membuat pengacara tersebut kebingungan dan sambil melirik-lirik ke arah Jaksa. "Saya berdasarkan pasalnya Majelis," cetusnya.


Langsung saja Majelis Hakim menolak pledoi tersebut, dan menyuruh pengacara untuk melengkapi pledoinya di pekan depan.


Seusai sidang, Deandls yang mengenakan kacamata hitam ini tampak tak ingin berkomentar terhadap tuntutan ringan tersebut. Ia hanya melambaikan tangan menandakan tak mau berkomentar.


Kejanggalan juga terjadi saat, awak media mencoba mengkonfirmasi Jaksa Ilmi terkait tuntutan rendah tersebut.


"Maaf ya saya enggak mau berkomentar, langsung saja ke kantor. Apa ini kenapa langsung shoot-shoot saja," bentaknya kepada awak media sambil berjalan cepat.



Untuk di ketahui, terdakwa yang merupakan Direktur CV Deandls Mual Asri sempat buron selama 7 bulan oleh Kejaksaan Negeri Binjai sejak September 2018 hingga akhirnya berhasil diringkus pada 25 April di Kabupaten Subang, Jawa Barat.


Dalam dakwaannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ilmi Akbar Lubis menerangkan terdakwa Deandls sengaja menunjuk tiga ruko sebagai objek agunan kepada Oktavia yang melakukan penilaian jaminan di lokasi jaminan berada di Jl. Sukarno Hatta Km. 18 Kec. Binjai Timur.


Dengan perincian yaitu pada saat survei masing-masing sebesar Rp.30.000.000, pada saat permohonan kredit telah di-acc masing-masing sebesar Rp 25.000.000, dan pada saat kredit telah dicairkan masing-masing sebesar Rp.15.000.000.


Awal mula kejadian terjadi pada 7 Juli 2009 dimana Oktavia membuat Rencana Tindak Lanjut (RTL) berisi permohonan kredit dapat diproses yang disampaikan kepada Anton Suhartanta untuk mendapatkan persetujuan RTL.


Lalu Anton menyetujui Rencana Tindak Lanjut (RTL) tersebut. Dimana pada tanggal 9 Juli 2009, Oktavia Situmorang melakukan kunjungan ke Kantor CV. Finance SS di Jalan Bahagia By Pass Nomor 37-Medan, bertemu Zams KS dengan tujuan melakukan negosiasi tipe dan struktur kredit, yang hasilnya diuraikan pada Laporan Kunjungan Nasabah (LKN).


"Selanjutnya tanggal 9 Juli 2009 Oktavia Situmorang membuat Rencana Tindak Lanjut (RTL) bahwa hasil negosiasi akan dituangkan dalam Putusan Kredit PTK, tipe dan struktur kredit," ungkap Jaksa Ilmi Akbar Lubis.


Dimana hasil analisis agunan atas Tanah/Bangunan (T/B) dengan SHM Nomor 699 tanggal 12 Mei 2008 nama terdakwa Deandls (saudara Zams KS) yang terletak di Jalan Soekarno Hatta Kelurahan Sumber Mulyorejo, Binjai dengan total nilai agunan kredit sebesar Rp. 600 juta.

 

Penghitungan kebutuhan kredit adalah sebesar Rp. 500.000.000,00 sesuai dengan permintaan calon debitur.


"Selanjutnya pada tanggal 13 Juli 2009, Anton Suhartanta sebagai Pemutus menyetujui dengan Putusan Kredit dengan Nomor B.60-II/KCP/ADK/07/2009 sebesar Rp.500 juta," ungkap Jaksa.


Bahwa pada 16 Juli 2009, Anton dan Zams KS selaku Direktur CV. Finance SS mengadakan perjanjian kredit dengan bunyi Bank menyediakan fasilitas Kredit Modal Kerja untuk tambahan modal kerja dalam bentuk Rekening Koran dengan Maksimum Credit Overeenkomst Menurun sebesar Rp.500.000.000.


Dengan jaminan adalah sebidang tanah Sertifikat Hak Milik Nomor 699, tanah seluas 105 M2 yang terletak di Kelurahan Sumber Mulyorejo, Binjai.


"Selanjutnya pada 20 Agustus 2009, Marienni Sihotang selaku Direktris UD. Grace Panglima Denai mengajukan Permohonan Kredit kepada Bank BRI Medan Katamso untuk tambahan modal usaha sebesar Rp. 500 juta," jelas Ilmi.


Dengan agunan berupa tanah dan bangunan sesuai Sertifikat Hak Milik No. 703 yang terletak di Jl. Soekarno Hatta Kel. Sumber Mulyorejo Kec. Binjai Timur Kota Binjai atas nama Terdakwa Deandls lagi.


Bahwa Anton Suhartanta selaku Pincab kemudian menuliskan perintah agar Oktavia segera mem-follow up permohonan kredit tersebut.


"Lalu pada 20 Agustus 2009 Oktavia melakukan kunjungan ke UD. Grace Panglima Denai di Jalan Panglima Denai Nomor 27-28 Medan yang hasilnya dituangkan dalam  Laporan Kunjungan Nasabah (LKN)," jelas Jaksa.


Dengan hasil LKN bahwa nilai pasar wajar dari tanah dan bangunan pada tersebut (20 Agustus 2009) adalah sebesar Rp.600 juta.


Bahwa selanjutnya pada tanggal 24 Agustus 2009, Oktavia Situmorang membuat kesimpulan hasil analisa agunan kredit atas Tanah/Bangunan (T/B) dengan SHM Nomor 703 tanggal 12 Mei 2008 atas nama Terdakwa Deandls yang terletak di Jalan Soekarno Hatta Kelurahan Sumber Mulyorejo Kecamatan Binjai Timur Kota Binjai adalah sebesar Rp. 600 juta.


"Dimana Kredit yang dapat dipertimbangkan adalah sebesar Rp. 500 juta," cetus Jaksa.


Selanjutnya 25 Agustus 2009, Anton Suhartanta sebagai Pemutus menyetujui Putusan Kredit dengan jumlah sebesar Rp.500.000.000,00 dengan struktur, tipe dan syarat kredit sesuai dengan yang diusulkan oleh Oktavia.


Bahwa kemudian CV. Deandls Mual Asri, CV. Finance SS dan UD. Grace Panglima Denai tidak ada lagi melakukan pengembalian pokok pinjaman ke Rekening Koran Pinjaman sehingga kredit tersebut macet.


"Selanjutnya terhadap tanah dan bangunan yang menjadi agunan CV. Deandls Mual Asri yaitu SHM No. 698, agunan CV. Finance SS yaitu SHM No. 699 dan agunan UD. Grace Panglima Denai yaitu SHM No. 703, telah dilakukan lelang sebanyak 7 masing-masing seharga Rp. 275.500.000 dengan pemenang lelang atas nama Sugianto," jelasnya.


Lalu pada awal 2016, Herliana Purba yang merupakan pemilik tanah dan bangunan berupa ruko dengan SHM No. 689, mengetahui bahwa ruko miliknya telah dimiliki oleh Moina Br. Panjaitan setelah membeli dari Sugianto.


Pada Januari 2016 Sugianto meminta kepada Kantor Pertanahan Kota Binjai untuk melakukan pengukuran ulang.


Dari hasil pengukuran ulang ternyata objek agunan yang dinilai oleh para terdamwa yaitu SHM Nomor 698 (CV. Deandls Mual Asri), SHM Nomor 699 (CV. Finance SS), serta SHM Nomor 703 (UD. Grace P. Denai) dengan nilai agunan masing-masing sebesar Rp. 600 juta ternyata bukan merupakan ruko berlantai 2 melainkan rumah yang posisinya terletak di belakang ruko yang dinilai oleh Oktavia Situmorang.


Dimana jumlah kerugian negara yang disebabkan oleh terdakwa Deandls dari CV. Deandls Mual Asri sebesar Rp 189.627.500,00, CV. Finance SS sebesar Rp 148.617.500 dan UD. Grace P. Denai sebesar Rp 170.407.500,00 dimana totalnya adalah Rp  508.652.500.(red)
Komentar Anda

Berita Terkini