Team Pegasus Polsek Patumbak ,Amankan Pria Miliki Narkotika

/ Kamis, 14 November 2019 / 17.03

Medan,Topinformasi.com-Team Pegasus Polsek Patumbak berhasil mengamankan 1(satu ) orang  Pelaku Tindak Pidana Narkotika ,Melanggar UU RI No. 35  thn 2009 bernama Ahmad Fani Naaution (40)
WargaJl. Bajak V Kel. Harjosari II
Kec.Medan Amplas,Jum'at (8/11) Sekira Pukul 14.00 Wib.


Team Pegasus Polsek Patumbak ,Setelah mendapat informasi dari masyarakat bahwa di Jl. Bajak V Gg Bersama sering terjadi transaksi narkoba jenis sabu .

Kemudian langsung bergerak di pimpin oleh Panit Kanit Reskrim IPTU Gindo Manurung.SH dan Panit I Reskrim IPTU Ichwan Lubis.SH.MH. bergerak menuju TKP.

Dari hasil penyelidikan bahwa pelaku sedang berada di dalam rumah nya sedang menunggu pembeli ,kemudian Team melakukan penggerebekan dan di temukan pelaku sedang berada di ruang tamu.

 Polisi pun  melakukan penangkapan dan pengeledahan di temukan barang bukti sebanyak 9 ( sembilan ) paket kecil sabu - sabu per paket seharga Rp..50.000 ( lima puluh ribu rupiah ) yg di masukkan ke dalam plastik klip bening ukuran kecil dan sabu tersebut di peroleh pelaku dari seorang laki - laki bernama BOY (DPO).

lalu dilakukan pengembangan,
selanjutnya pelaku beserta barang bukti diamankan dan di bawa ke mako Polsek Patumbak guna proses sidik selanjutnya.

Atas keterangan pelaku mengakui sabu tersebut di beli seharga Rp. 400.000 ( empat ratus ribu rupiah ) dari BOY (DPO) yang diantar langsung ke rumah pelaku.

Kapolsek Patumbak AKP Ginanjar Fitriadi SH menjelaskan kepada media ,bahwa tersangka melanggar UU RI No.35 tentang Narkotika.(red)
Komentar Anda

Berita Terkini