Seludupkan 6 Kg Sabu ke Indonesia, Dua WN Malaysia Tertunduk Lesu, Dituntut 35 Tahun Penjara

/ Rabu, 06 November 2019 / 20.06

Medan,Topinformasi.com-Bee Lun (55) dan Ong Cho Peen (56) terdakwa kasus kepemilikan Narkoba seberat 6 Kg yang tak pandai berbahasa Indonesia hanya bisa terdunduk lesu dan terdiam dikursi pesakitan. Pasalnya Dua Warga Negara Malaysia ini dituntut dengan hukuman berbeda 18 dan 17 tahun penjara


Dalam amar tuntutannya Jaksa Penuntut Umum (JPU).Randi Tambunan dihadapan Majelis Hakim Tengku Oyong di Ruang Cakra V Pengadilan Negeri Rabu (6/11) sore menyebutkan Yeap Bee Lun dituntut dengan hukuman penjara selama 18 tahun dan Ong Cho Peen 17 tahun penjara
karna terbukti bersalah melanggar
Pasal 114 Undang-Undang RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.


"Meminta kepada Majelis Hakim yang menangani perkara ini untuk menghukum terdakwa Yeap Bee Lun dengan hukuman 18 dan Ong Cho Peen 17 tahun penjara," sebut Jaksa Penuntut Umum (JPU)
Randi Tambunan kepada Majelis Hakim.


Selain itu JPU Randi Tambunan kepada Majelis Hakim juga mengatakan selain itu kedua terdakwa Yeap Bee Lun dibebankan denda sebesar 2 miliar dengan subsider 1 tahun kurungan. Sedangkan terhadap terdakwa Ong Cho Peen dikenakan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan.


Menurut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Randi Tambunan adapun yang memberatkan hukuman kedua terdakwa tidak jujur dan berbelit-belit selama mengikuti persidangan dan berniat merusak kehidupan generasi muda Indonesia. Sedangkan untuk meringan hukuman kedua terdakwa menurut JPU tidak ada


Diketahui dalam Dakwaan JPU sebelumnya menyebutkan kasus ini bermula pada  tanggal 30 Juni 2019, BNN Sumut mendapat informasi dari masyarakat tentang adanya penyelundupan sabu melalui wilayah perairan Selat Malaka di Sumatera Utara, oleh WN Malaysia menggunakan kapal speedboat.


"Selanjutnya saksi Mazlan Damanik dan saksi Roni Harefa yang merupakan Petugas BNNP bersama dengan Kanwil Bea dan Cukai Sumut melakukan penyelidikan," ucap JPU, dihadapan Ketua Majelis hakim, Tengku Oyong.


Lebih lanjut JPU  mengakatan, pada tanggal 1 Juli 2019 sekira pukul 23.00 WIB, tim gabungan melakukan penyergapan terhadap 1 unit kapal Speedboat, di perairan utara Gosong Sibunga-bunga Kabupaten Serdangbedagai, yang dibawa oleh terdakwa Yeap Bee Lun dan Ong Choo Peen.


Pada saat melakukan penggeledahan terhadap kapal speedboat tersebut, ditemukan barang bukti berupa 6 bungkus plastik berisi sabu, dengan berat keseluruhan 6 kg. Selanjutnya saksi-saksi melakukan penangkapan terhadap terdakwa Yeap Bee Lun dan Ong Choo Peen.


Dari hasil pemeriksaan, barang haram tersebut diperoleh terdakwa dari seorang laki-laki keturunan India, atas perintah bos terdakwa bernama Atan (DPO). Sabu tersebut rencananya, diantar kepada orang Indonesia yang tidak terdakwa kenal diperairan antara laut dengan koordinat 40.40 di wilayah perairan Malaysia dan Indonesia.


Dalam mengantar sabu tersebut, terdakwa mendapat upah dari Atan sebesar 10.000 ringgit Malaysia. Kemudian terdakwa memberikan upah kepada Ong Choo Peen sebesar 2.000 ringgit Malaysia, yang berperan menemani terdakwa dan mengemudikan kapal speedboat tersebut.(red)
Komentar Anda

Berita Terkini