Mendagri Terima Audiensi Direktur Eksekutif Kemitraan bagi Pembaruan Tata Pemerintahan

/ Selasa, 05 November 2019 / 16.32


Topinformasi.com-Jakarta - Menteri Dalam Negeri Prof. H.M. Tito Karnavian, Ph.D menerima audiensi Direktur Eksekutif Kemitraan bagi Pembaruan Tata Pemerintahan, Monica Tanuhandaru di Kantor Kemendagri, Jakarta, Selasa (05/11/2019). Dalam pertemuan tersebut, turut didampingi Dirjen Bina Pembangunan Daerah Kemendagri, Muhammad Hudori.

“Hari ini kami menerima audiensi Ibu Monica dalam rangka membahas tentang pembaruan tata pemerintahan. Pak Hudori juga menjelaskan secara detail pembaharuan tata kelola yang telah dilaksanakan di daerah dan juga arah kebijakan untuk penguatan tata kelola ke depan,” kata Mendagri.

Dalam kesempatan tersebut Dirjen Bina Pembangunan Daerah Kemendagri, Muhammad Hudori menjelaskan, pembaharuan tata kelola yang telah dilaksanakan meliputi 4 (empat) aspek, yakni kelembagaan, perencanaan dan anggaran, sinkronisasi, serta pembinaan dan pengawasan (Binwas).

“Pembaharuan Kelembagaan Daerah dilakukan dengan pemetaan urusan Pemerintahan, ini juga dituangkan dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yakni Pasal 209 ayat (1) dan (2), yang menyangkut juga pembedaan dinas menurut tipologi,” ujar Hudori.

Dinas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 209 ayat (1) huruf d dan ayat (2) huruf d dibentuk untuk melaksanakan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah. Dinas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diklasifikasikan atas:

Pertama, Dinas Tipe A yang dibentuk untuk mewadahi Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah dengan beban kerja yang besar.

Kedua, Dinas Tipe B yang dibentuk untuk mewadahi Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah dengan beban kerja yang sedang; dan

Ketiga, Dinas Tipe C yang dibentuk untuk mewadahi Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah dengan beban kerja yang kecil.

Penentuan beban kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2) didasarkan pada jumlah penduduk, luas wilayah, besaran masing-masing Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah, dan kemampuan keuangan daerah untuk Urusan Pemerintahan Wajib dan berdasarkan potensi, proyeksi penyerapan tenaga kerja, dan pemanfaatan lahan untuk Urusan Pemerintahan Pilihan.

“Pembedaan dinas menurut tipologi yang dibangun berdasarkan intensitas urusan pemerintahan merupakan upaya mewujudkan right sizing perangkat daerah, sehingga besaran kelembagaan perangkat daerah sesuai dengan beban kerja, kebutuhan dan potensi daerah. Akhirnya dapat dibentuk Lembaga pemerintah daerah yang ramping, sesuai kebutuhan, tanpa mengurangi kebutuhan pelayanan kepada masyarakat,” jelas Hudori.

Dari sisi pembaharuan perencanaan anggaran, Permendagri Nomor 70 Tahun 2019 tentang Sistem Informasi Pemerintahan Daerah hadir sebagai upaya untuk meningkatkan kualitas perencanaan daerah, peningkatan efektivitas pendanaan pembangunan, serta penguatan tata kelola pembangunan yang didukung oleh sebuah sistem informasi yang terpadu.

“Pemanfaatan sistem informasi pemerintahan daerah dalam penyusunan dokumen perencanaan dan penganggaran memastikan proses yang cepat, transparan, dan terintegrasi. Pemanfaatan sistem informasi ini juga menjamin bahwa proses dan tata cara penyusunan dokumen perencanaan dan penganggaran dilakukan sesuai dengan ketentuan regulasi,” terang Hudori.

Sementara itu, terkait dengan Sinkronisasi Pembangunan, Kemendagri berkoordinasi untuk mencapai target Pembangunan Nasional melalui dukungan kegiatan dari APBD yang disinkronkan dengan kegiatan sesuai wewenang dalam UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

“Peran Kemendagri ialah membahas kegiatan yang didanai APBD untuk mendukung pelaksanaan kegiatan prioritas nasional, sinkronisasi kodifikasi program, sinkronisasi target daerah sesuai kondisi, potensi dan intensitas urusan pemerintahan, yang tentunya program dan kegiatan sesuai dengan kewenangan dalam UU Nomor 23 Tahun 2014,” tukasnya.

Sedangkan, untuk memperpendek rentang kendali dalam pembinaan dan pengawasan, maka Binwas dilakukan secara berjenjang, Binwas pemerintah daerah provinsi dilakukan oleh pemerintah pusat, sementara Binwas pemerintah daerah kabupaten/kota dilaksanakan oleh gubernur selaku wakil pemerintah.

Tak hanya itu, arah Kebijakan Kemendagri melalui Ditjen Bina Pembangunan Daerah dalam hal penguatan tata kelola Pemerintahan ke depan, dilakukan dengan berbagai hal, yakni; Kelembagaan daerah yang dirancang berbasis outcome; Manajemen perencanaan pembangunan yang tidak sekedar proses perencanaan yang baik dan terintegrasi, tapi juga berbasis substansi dalam pencapaian target nasional; Sinkronisasi pembangunan untuk melaksanakan kewenangan yang telah diserahkan kepada daerah; Akuntabilitas kelembagaan politik daerah salah satunya dengan pengaturan terkait tanggungjawab kepala daerah dan DPRD terhadap pembangunan di daerahnya; Pengembangan kapasitas daerah dalam mengembangkan dynamic government; Pengembangan kapasitas daerah dalam pemberdayaan masyarakat agar terlibat aktif dalam pembangunan; Pengembangan kapasitas daerah dalam pengelolaan manajemen pelaksanaan kerjasama daerah.(Puspen Kemendagri)
Komentar Anda

Berita Terkini