Lima Kurir & Penerima 17,687 Kg Terpelongo Dituntut Hukuman Seumur Hidup

/ Selasa, 05 November 2019 / 21.50

Medan,Topinformasi.com-Lima terdakwa kurir dan penerima narkoba jenis sabu seberat 17.687 kilogram terpelongo dituntut dengan hukuman seumur oleh Jaksa Penuntutan Umum (JPU) Abdul Hakim Sori Muda Harahap di Ruang Kartika Pengadilan Negeri Medan, Selasa (5/11) sore


Adapun ke lima terdakwa yakni, Syafri Ilhamsyah (22), M Suryadi (25 ), Zeni Rio Gultom (33) dan Sanjai Kumar (21) penerima narkoba jenis sabunya, untuk kota Medan sedangkan Aulia Hadi Putra (24), masih dalam keadaan dakit akan di tuntut pekan depan


Jaksa Penuntut Umum (JPU) Abdul Hakim Sori Muda Harahap dalam tuntutannya dihadapan Majelis Hakim yang diketuai Muhammad Sumardi menyebutkan terdakwa terbukti bersalah melanggar pasal Pasal 114 (2) jo Pasal132 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.


"Meminta Mejelis Hakim yang menangani kasus terdakwa, agar menghukum terdakwa dengan hukuman seumur hidup, karena terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pidana Pasal 114 (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika," tutur JPU.


Dalam tuntutannya JPU menuturkan adapun yang memberatkan terdakwa karena tidak mendukung program pemerintah yang lagi gencar-gencarnya memberantas narkotika segala jenis.


"Dalam perkara ini tidak ada yang bisa mengacu untuk meringankan, karena terdakwa selama persidangan tidak berterus terang dan berbelit-belit, serta tidak pernah mengaku menyesal selalu mencari pembenaran,"bilang JPU


Usai JPU membacakan tuntutannya, Majelis Hakim Muhammad Sumardi
lansung bertanya kepada terdakwa apakah akan melakukan pleidoi.


Menjawab pertanyaan Majelis Hakim kelima terdakwa langsung menjawab "Ya yang mulia, kami minta  waktu satu minggu untuk mengajukan pembelaan (Pleidoi),"sebut kelima terdakwa bergantian.


Usai mendapat jawaban dari kelima
terdakawa selanjutnya Majelis mengetukkan palunya menundunda sidang hingga pekan depan dalam agenda pembacaan pembelaan dari terdakwa.


Sesuai dakwaan Jaksa Penuntutan Umum (JPU) Abdul Hakim Sori Muda Harahap, pada Sabtu tanggal 9 Maret 2019, Syafri ditawarkan pekerjaan dari Andi (DPO) untuk membawa sabu ke Medan. Setelah menerima pekerjaan itu, Syafri menghubungi Aulia Hadi dan M Suryadi.


Sekira pukul 21.00 Wib, Suryadi berangkat ke Desa Sungai Pakning Kabupaten Siak dengan menggunakan mobil Xenia warna hitam BM 1190 AX. Sedangkan Aulia Hadi bersama Zeni Rio dengan menggunakan mobil toyota Avanza warna silver BK 1796 HU tiba di Desa Sungai Pakning Kabupaten Siak, Pekanbaru sekira pukul 11.00 Wib.


"Syafri menyuruh Aulia dan Zeni menjumpai Andi untuk menerima 2 buah tas yang didalamnya terdapat 8 bungkus plastik teh warna hijau bertuliskan Cina merek Guanyinwang berisi sabu seberat 17.687 gram,” jelas JPU di hadapan majelis hakim yang diketuai oleh Ahmad Sumardi.


Tak lama, Aulia dan Zeni menghampiri Syarif serta menghubungi Andi untuk memberitahukan bahwa sabu sudah sama mereka. Lalu, Syarif mengajak Aulia, Zeni serta Suryadi untuk mengantarkan sabu ke Medan atas suruhan Andi dengan mengendarai mobil berbeda.


Saat menuju ke Medan, Aulia dan Zeni mengendarai mobil toyota Avanza warna silver BK 1796 HU yang membawa sabu seberat 17.687 gram. Sedangkan Syafri dan Suryadi berada di belakang untuk mengawasi sepanjang jalan.


“Pada Selasa tanggal 12 Maret 2019 sekira jam 00.15 wib tepatnya di Jalan Lintas Sumatera Desa Perjuangan Kelurahan Sei Balai Kabupaten Batubara, mobil yang digunakan Syafri dan M Suryadi diberhentikan petugas dari Ditresnarkoba Polda Sumut,” pungkas Abdul Hakim.


Namun, sabu itu berada di mobil satu lagi yang dibawa oleh Aulia dan Zeni. Setelah 15 menit, petugas berhasil mengejar mobil Avanza itu. Petugas langsung melakukan penggeledahan dan ditemukan 18 bungkus plastik berisi sabu seberat 17.687 gram.


Saat diinterogasi, Syafri mengaku bahwa sabu tersebut akan diantarkan ke Medan atas suruhan Andi. Petugas sempat menyuruh Syafri agar menghubungi pembeli yang akan bertemu di McDonald, Jalan Sisingamangaraja Medan sekira jam 06.00 wib.


“Keempatnya bersama petugas langsung ke tempat yang sudah dijanjikan dengan pembeli. Saat tiba di MC Donald, Syafri disuruh menghubungi pembeli dan menyuruh ke arah mobil yang mereka tumpangi,” beber JPU. Saat pembeli datang dengan mengendarai motor Honda Scoopy, Syafri menyuruhnya agar masuk ke dalam mobil.


Ketika akan menerima sabu seberat 17.687 gram, petugas langsung menangkap pembeli yang bernama Sanjai Kumar.


“Perbuatan kelima terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati,” kata JPU dari Kejatisu tersebut (red)
Komentar Anda

Berita Terkini