Korupsi Pungli Uang Lebaran Rp 9,6 juta Kadisdik & Kabid Dikdas Batubara Tertunduk Divonis 1 Tahun Penjara

/ Selasa, 05 November 2019 / 05.32

Medan,Topinformasi.com-Kadisdik Kabupaten Batubara Riswandi (54) bersama Kabid Dikdas Suparmin (52) terdakwa kasus korupsi pungli Uang Lebaran senilai Rp 9,6 juta, terdumduk di kursi pesakitan divonis masing-masing penjara 1 tahun, di Pengadilan Tipikor Medan Senin (4/11).sore


Dalam amar putusannya selain divonis 1 tahun penjara Majelis Hakim juga menghukum kedua terdakwa dengan denda berupa uang masing-masing sebesar Rp 50 juta dengan subsider 2 bulan kurungan


"Menghukum kedua terdakwa dengan hukuman penjara selama 1 tahun dengan denda Rp 50 juta dan jika tidak dibayarkan akan diganti hukuman kurungan selama 2 bulan," ucap Majelis Hakim


Pada sidang itu Majelis Hakim kembali menyebutkankedua terdakwa terbukti bersalah melangar Pasal 11 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.


Menurut Majelis Hakim, adapun yang memberatkan hukuman kedua  terdakwa telah meresahkan masyarakat dan tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas korupsi. "Adapun meringankan, kedua terdakwa belum pernah dihukum dan bersikap sopan selama mengikuti persidangan," sebut Majelis Hakim sembari mengetukkan palunya.


Diketahui sebelumnya dalam dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU)  Hadi Nur dan Essadendra Aneksa Kejari Batubara, menyebutkan bahwa kasus bermula pada tanggal 20-24 Mei 2019 terdakwa melakukan kontrol pelaksanaan ujian di SMP Negeri 1 Sei Suka, Jalan Beringin Kota Baru Tanjung Gading, Batu Bara beraama dengan Suparmindisela-sela kegiatannya tersebut terdakwa Riswandi mengatakan pada saksi Sugito agar membantu dirinya terkait persiapan lebaran karena banyak permintaan dari Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) sebesar Rp 6 juta.


Dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan cara menyalahgunakan kewenangannya sebagai Plt. Kepala Dinas Pendidikan Kab. Batu Bara dengan cara memaksa Saksi Sugito (Kepala SMP Negeri 1 Sei Suka) memberikan uang tunai sebesar Rp 6 juta.Tak hanya itu dengan alasan yang sama terdakwa juga meminta kepada saksi Pardamean Siahaan (Kepala SMP Negeri 2 Medang Deras) uang sejumlah Rp 3.650.000.


"Dengan alasan untuk kebutuhan Lebaran (Hari Raya Idul Fitri 1440 H), yang mana perbuatan terdakwa bersama-sama dengan Saksi Suparmin bertentangan dengan Pasal 4 angka 6 dan 8 Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 Tentang Kewajiban larangan Bagi Pegawai Negeri Sipil dimana menyatakan setiap Pegawai Negeri Sipil dilarang melakukan kegiatan bersama dengan atasan, teman sejawat, bawahan, atau orang lain di dalam maupun di luar lingkungan kerjanya dengan tujuan untuk keuntungan pribadi," ungkap JPU Hadi Nur.


Hari berikutnya  pada 23 Mei 2019 Plt Kabid Dikdas  Suparmin melalui sambungan telepon memerintahkan kepada saksi Pardaean Siahaan selaku Kepala Sekolah SMP N 2 Medang Derasuntuk menghubungi Kepala SMP Negeri yang lain di wilayah Kecamatan Medang Deras untuk hadir di SMP N 2 Medang Deras dalam rangka pertemuan dengan Kepala Dinas Pendidikan Kab. Batubaru.


Kemudian saksi Pardamean Siahaan menghubungi para Kepala Sekolah Menengah Pertama Negeri yang ada di Medang Deras untuk datang ke SMP Neg Medang Deras.


"Selanjutnya sekitar pukul 11.00 WIB terdakwa datang ke SMP Neg 2 Medang Deras dan pada saat itu langsung diadakan rapat di ruang Kepala SMP N 2 Medang Deras, adapun pada saat itu yang hadir adalah Pardamean Siahaan (Kepala SMP N 2 Medang Deras), Sodikin selaku (Kepala SMP N 1 Medang Deras), Muslik (Kepala SMP N 3 Medang Deras), Nurhayani (Kepala SMP N 4 Medang Deras) dan Habullah selaku Kepala SMP N 5 Medang Deras," jelas Nur.


Dalam pertemuan itu terdakwa mengatakan kepada para saksi yang hadir dalam forum rapat tersebut dengan ucapan "Mohon bantuan kawan-kawan, karena ini mau lebaran banyak kawan-kawan LSM datang, dari SMP di Medang Deras tujuh juta".


Pada saat itu saksi Muslik selaku kepala sekolah SMP N 3 Medang Deras langsung menganggapi "kami tidak sanggup dengan jumlah tujuh juta, kami lebih kecil dari Sei Suka jadi kami berharap bisa lima juta" yang kemudian dijawab oleh terdakwa dengan ucapan "nanti hari sabtu kumpulkan di SMP N 2 Medang Deras, nanti ada yang menjemput".


Lalu terdakwa Suparmin juga menghubungi Bakhtiar  memerintahkan untuk menghadiri rapat di  SMP N 1 Talawi pukul 15.00 WIB, yang disampaikan oleh saksi Suparmin adalah "Kita butuh di 3  Kecamataan yaitu Rp 12 juta" dan pada saat itu saksi Bakhtiar menjawab dengan mengatakan "darimana kita ambil pak" dan langsung dijawab oleh Saksi Suparmin dengan ucapan "pandai pandai bapak lah".


"Pada saat itu saksi Bakhtiar langsung mengatakan dengan ucapan "nanti kita kumpul lagi hari Sabtu tanggal 25 Mei 2019 sekira pukul 13.00 WIB di SMP N 1 ini," ungkap Jaksa.


Kemudian 25 Mei 2019 sekitar pukul 07.30 WIB terdakwa melalui sambungan telepon kepada saksi Suparmin dengan ucapan "Pak Parmin tolong nanti uang Pak Parmin mendulukan, ambil uang dari Pak Gito sama-sama Pak Bakhtiar pakek dulu nanti antarkan uang itu untuk THR lebaran” dan dijawab oleh saksi Suparmin dengan ucapan “iya Pak".


Berdasarkan keterangan saksi Suparmin yang mendapatkan perintah dari terdakwa, ia langsung berangkat menuju ke Pajak sore Medang Deras dengan mengenderai sepeda motor miliknya menjumpai Saksi Parulian Pangaribuan yang merupakan Guru SDN 018087 Pematang Cengkring guna meminjam uang sebesar Rp 3.000.000.
Dan selanjutnya Suparmin berangkat ke SMP N 2 Medang Deras untuk bertemu dengan saksi Pardamean Siahaan dimana pada saat itu saksi Suparmin menjelaskan terkait Dana Bantuan Operasional Siswa (BOS) tidak keluar dan posisinya sedang diurus di tingkat provinsi.


"Pada saat itu juga saksi Pardamean Siahaan menyerahkan uang sebesar Rp 3.650.000 kepada saksi Suparmin," cetus Jaksa.

   

Selanjutnya Suparmin keluar dari SMP N 2 Medang Deras dan pada saat itu langsung melakukan komunikasi dengan saksi Sugito melalui sambungan telepon dengan mengatakan"bapak dimana" dan kemudian dijawab oleh saksi Sugito dengan ucapan "disekolah".


Kemudian Suparmin bertanya "udah ada yang dibilang pak Kadis itu"yang dijawab saksi Sugito dengan ucapan "ada".


"Kemudian Suparmin langsung menuju ke SMP N 1 Sei Suka dengan membawa berkas Memorandum of Understanding (MoU) Sekolah Adiwiyata dan sesampainya di SMP N 1 Sei Suka saksi Suparmin langsung masuk ke Ruang Kepala Sekolah SMP N 1 Sei Suka dan bertemu dengan saksi Sugito dimana pada saat itu saksi Sugito langsung memberikan uang kepada saksi Suparmin sebesar Rp 6 juta," tutur JPU.


Uang tersebut diterima oleh Suparmin, dan langsung dimasukkan ke dalam tas yang saksi Suparmin bawa yaitu tas ransel warna hitam merk Polo Beach.

Kemudian pada pukul 11.30 WIB saksi Ilham Wahyudi yang merupakan anggota Kepolisian Resor Batu Bara berada di Kec. Air Putih mendapatkan informasi bahwa akan ada penyerahan sejumlah uang dari saksi Sugito yang merupakan Kepala Sekolah SMP N 1 Sei Suka kepada Suparmin di lingkungan SMP N 1 Sei Suka.


Berdasarkan informasi tersebut personil Ilham Wahyudi dan  Erwansyah kemudian melakukan investigasi dengan cara melakukan pembututan ke SMP N 1 Sei Suka dan kemudian melakukan pemeriksaan kepada aksi Suparmin di ruang Kepala Sekolah SMP N 1 Sei Suka dan mengamankan sebuah tas ransel warna hitam dengan merk Polo Beach yang di dalamnya berisikan uang sejumlah Rp 17.850.000.


Berdasarkan pengakuan dari  Suparmin ia diperintahkan oleh terdakwa Riswandi untuk mengambil sejumlah uang kepada saksi Sugito.


Bahwa perbuatan kedua terdakwa  dengan menyalahgunakan kekuasaannya yang memaksa saksi Sugito dan saksi Pardamaen Siahaan untuk mengumpulkan uang kepada setiap Kepala SMP Negeri di Batu Bara dengan total jumlah sebesar Rp 9.650.000 bertentangan dengan Pasal 4 angka 6 dan 8 Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 Tentang Kewajiban larangan Bagi Pegawai Negeri Sipil.(red)
Komentar Anda

Berita Terkini