Korupsi ADD, Kades dan Bendahara Tanah Bersih Kec Tebing Syahbandar Tertunduk Lesu Diadili

/ Jumat, 08 November 2019 / 06.40

Medan,Topinformasi.com-Darma Suardi, Kepala Desa (Kades) Tanah Besih, Kecamatan Tebing Syahbandar, Kabupaten Serdangbedagai bersama bendaharanya Muhammad Noor yang didakwa melakukan tindak pidana.

korupsi penggunaan anggaran dana desa tahun 2017 sebesar Rp747.527.777 tertunduk lesu diadili di Ruang Cakra 9 Pengadilan Negeri (PN ) Medan, Kamis (7/11) sore.



Jaksa Penuntut Umum (JPU) Erwin Silaban, dalam dakwaannya menyebutkan kedua terdakwa terbukti telah melakukan pencairan dan menggunakan anggaran dana desa tanpa melibatkan tim pelaksana kegiatan (TPK).


Selain itu JPU juga mengatakan terdakwa Darma Suardi dan Muhammad Noor juga tidak pernah melibatkan sekretaris desa dalam melakukan verifikasi  pengajuan surat permintaan pembayaran (SPP) dalam pengelolaan dana Desa Tanah Besih sebesar Rp1.055.798.863.


Disebutkan jaksa, terdakwa menggunakan anggaran dana desa untuk  kegiatan yakni, kegiatan peningkatan jalan, belanja yang tidak dilengkapi bukti pertanggungjawaban serta belanja fiktif terhadap penyaluran dana desa kepada Bumdes.


"Dimana berdasarkan hasil laporan penghitungan kerugian keuangan negara sebesar Rp747.527.777. Uang tersebut digunakan terdakwa bukan untuk keperluan desa melainkan untuk kepentingan pribadi," jelas JPU.


Namun, untuk rincian berapa uang yang dinikmati masing-masing kedua terdakwa dari total Rp747.527.777, belum diketahui. Kedua terdakwa juga belum mengembalikan kerugian keuangan negara.


Lebih rinci JPU mejebutkan, bahwa penggunaan dana desa  yang diantaranya, penyaluran bantuan dana kegiatan Nomor 58/DDS/2017 dari Pemerintah Desa Tanah Besih kepada Bumdes TEGAR sebesar Rp382.000.000. tidak pernah diberikan kepada Bumdes TEGAR


Akan tetapi bantuan tersebut tidak pernah diberikan kepada Bumdes TEGAR

Akan tetapi bantuan tersebut tidak pernah diberikan kepada Bumdes TEGAR dan pada kenyataannya kwitansi dan Berita Acara Serah Terima (BAST) pemberian bantuan tersebut dibuat dan ditanda tangani serta distempel sendiri oleh terdakwa Darma Suardi.


Kemudian, tidak dilaksanakannya Kegiatan Peningkatan Jalan dengan Lapisan Penetrasi Makadam dengan volume 450 x 3 meter dari Dusun IV sampai dengan Dusun III, sebesarRp235.498.503.


Selanjutnya, terdapat belanja yang tidak dilengkapi dengan bukti pertanggung jawaban (SPJ), yang seluruhnya sebesar Rp130.029.274.


Usai membacakan dakwaan, majelis hakim yang diketuai Azwardi Idris, menunda persidangan hingga pekan depan.(red)
Komentar Anda

Berita Terkini