Jambret HP Depan Sabhara Polda, Hasibuan Diringkus Polisi

/ Senin, 25 November 2019 / 18.16

Medan,Topinformasi.com-Pria yang satu ini sunggauh punya nyali besar. Pasalnya, didepan markas besar Sabhara Polda Sumatera Utara dirinya berani malakukan tindakan kejahatan dengan menjambret handphone milik korbannya Azrihim (26) warga Jalan Karya Utama, Kelurahan Pangkalan Mansyur, Kecamatan Medan Johor.

Tersangkan berinisial DH (31) warga Jalan Jamin Ginting Pasar III, Kekurahan Padang Bulan, Kecamatan Medan Baru.

Informasi yang diterima dari pihak kepolisian menyebutkan, terangka melalukan aksinya bersama temannya berinisial CH Minggu (17/11) dini hari. Dimana saat itu keduanya mengendarai sepeda motor jenis Ninja. Sampainya di Jalan Jamin Ginting, Kecamatan Medan Tuntungan. Tersangka DH turun dari sepeda motor. Sementara temannya CH menunggu diatas sepeda motor.

" Tersangka jalan kaki dan menuju sebuah warung mie aceh persisnya diseberang Sabhara Polda Sumut Jalan Jamin Ginting, Kecamatan Medan Tuntungan," kata Kapolsek Delitua AKP Doly Nelson Nainggolan SH MH, melalui Kanit Reskrim Iptu Idem Sitepu SH, Senin (25/11) siang kepada wartawan.

Dirinya juga mengutarakan, dimana saat itu korban sedang duduk dipinggir jalan. Datang tersangka DH, menghampiri korban yang saat itu sedang bermain handphone. Tak lama berselang, tersangka langsung merampas handphone milik korban.

" Korban menjerit rampok..rampok. Disaat itu, petugas Unit Reskrim Delitua, melintas dan langsung meringkus tersangka DH," ungkap Idem Sitepu.

Melihat massa yang sudah sangat banyak dilokasi kejadian. Petugas Unit Reskrim Polsek Delitua, langsung membawa tersangka ke Polsek Delitua. Tersangka pun harus mempertanggung jawabkan perbuatannya.

" Imbas perbuatannya tersangka dikanakan pasal 365 KUHPidana ayat (2) dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara," pungkas Idem. Sembari mengatakan, tersangka kini sudah di jebloskan ke sel tanahanan Polsek Delitua. (Red)
Komentar Anda

Berita Terkini