Jadi Orang Suruhan BD Sabu, Iwan dan Jamek Dihukum 5 Tahun Penjara Denda 1 Miliar

/ Selasa, 19 November 2019 / 09.11

Medan,Topinformasi.com-Kurniawan alias Iwan dan Surya Darma alias Jemek ketagihan menjadi orang suruhan bandar (BD) narkoba jenis sabu. Namun beberapa kali sukses mengantar sabu, akhirnya kedua terdakwa ini ternyebak dan ditangkap polisi yang melakukan penyamaran .


Akibat perbuatannya kedua terdakwa inipun didudukkan di kursi pesakitan dan divonis  5 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 3 bulan kurungan dengan barang bukti sabu seberat 1,49 gram.


Menurut Majelis Hakim, yang di ketuai Erintuah Damanik perbuatan kedua terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 114 (1) Jo. Pasal 132 (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.


"Menghukum kedua terdakwa masing-masing selama 5 tahun penjara dipotong masa tahanan dan denda sebesar Rp1 miliar subsider 3 bulan kurungan," tegas Majelis Hakim Erintuah Damanik yang membacakan putusan tersebut di
di ruang Cakra 5 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (18/11) sore.


Menanggapi putusan tersebut, baik kedua terdakwa maupun Jaksa Penuntut Umum (JPU) Asni Zahara Hasibuan yang sebelumnya menuntut masing-masing terdakwa selama 6 tahun penjara denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan sama-sama menyatakan pikir-pikir.


Seperti diketahui sebelumnya JPU disebutkan, pada 3 Juni 2019 sekitar pukul 11.00 terdakwa Iwan berada di rumah menerima telepon dari Amir alias Ayah Amir (belum tertangkap) untuk membantunya melakukan transaksi jual beli sabu sebanyak 200 gram, dengan upah yang dijanjikan sebesar Rp4 juta.


Iwan menyetujui pekerjaan itu lalu mengajak Jemek. Keduanya berhasil mengantar pesanan sabu kepada pembeli.


Kemudian pada 13 Juni 2019 sekitar pukul 15.00 WIB, Iwan kembali dihubungi oleh Amir disuruh untuk mengantarkan testernya atau barang contoh narkotika jenis sabu kepada pembelinya dan menerangkan pembelinya menunggu di Jalan William Iskandar, Medan Tembung.


Iwan juga disuruh untuk melihat uang pembelinya yang berencana memesan sabu sebanyak 300 gram dengan harga per 100 gram sebesar Rp30 juta.


Selanjutnya Iwan mengajak Jemek. Naas, saat keduanya menjumpai pembeli itu mereka ditangkap. Ternyata yang membeli sabu itu adalah polisi dari Polda Sumut yang melakukan penyamaran. Dari tangan keduanya, polisi mengamankan barang bukti sabu seberat 1,49 gram.(red)
Komentar Anda

Berita Terkini