IJTI Sumut Desak Kapolri Tuntaskan Kasus Pembunuhan Dua Wartawan Di Labuhan Batu

/ Jumat, 01 November 2019 / 16.29

Medan,Topinformasi.com-Presiden Joko Widodo baru saja melantik Jenderal Polisi Drs.Idham Azis. M.Si, menjadi Kepala kepolisian Republik Indonesia, di Istana Negara Jumat 01 November 2019...Beban berat dan tanggung jawab besar untuk memberikan rasa keamanan, kepada segenap warga negara Indonesia berada dipundak mantan Kabareskrim Polri ini...
Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia, Sumatera Utara, meminta Pekerjaan Rumah (PR) pertama Kapolri baru Idham Azis menuntaskan kasus dugaan pembunuhan dua wartawan dilabuhan batu diduga tewas dibunuh oleh Orang Tak dikenal/OTK.

Pengda, IJTI Sumatera Utara mengecam keras terhadaP pelaku pembunuhan dua orang Jurnalis  mingguan Pindo Merdeka. IJTI mendesak Kapolri untuk memeeintahkan Kapolda Sumatera Utara dan jajarannya untuk mengusut tuntas serta menyeret dalang dan pelaku pembunuhan terhadap Maratua P. Siregar (Sanjai) yang ditemukan di semak-semak dengan kondisi luka bacokan beserta sepeda motor yang dipinjamnya. Korban ditemukan sekitar duaratus meter dari mayat Raden Sianipar yang sebelumnya ditemukan tidak bernyawa di parit belakang kontainer PT SAB/KSU Amalia, di dusun Wonosari kecamatan Panai Hilir kabupaten Labuhanbatu provinsi Sumatera Utara.

Ketua IJTI Sumatera Utara , Budiman Amin Tanjung, menyatakan, sebagaimana amanat Undang Undang No 40 Tahun 1999 tentang Pers bahwa wartawan dalam bertugas menjalankan profesinya dilindungi undang undang, oleh karena itu diminta atau tidak  aparat kepolisian dari tingkat paling bawah setingkat Kapolsek sampai Kapolda dan Kapolri wajib melindungi wartawan dari kejahatan sebagaimana dialami Maratua P Siregar dan Raden Sianipar yang ditemukan tewas mengenaskan dengan luka bacokan di sekujur badan. Apalagi dalam Peringatan Hari Pers Nasional di Surabaya awal Februari 2019 lalu, Presiden Jokowi mengatakan pemerintah menjamin kebebasan pers, bahkan Presiden memaparkan betapa pentingnya pers di Indonesia.

Oleh karena itu, Budiman Amin Tanjung berharap, aparat kepolisian polda sumatera utara, dapat segera meringkus pelaku agar diketahui apa motif dari pembunuhan tersebut. “Siapapun pelaku dan aktor di balik kasus pembunuhan dua wartawan tersebut harus dihukum berat, karena bagaimanapun kekerasan terhadap Pers tidak dapat dibenarkan dan merupakan pelanggaran berat.

“Pers bekerja dilindungi undang-undang, dan apabila masyarakat tidak puas terhadap pemberitaan wartawan bisa menyanggahnya melalui ketentuan hak jawab sebagaimana diatur UU No 40 Tahun 1999 tentang pers.

Adanya kasus pembunuhan ini membuktikan sekaligus menunjukkan indikasi bahwa wartawan baik media Cetak, Online maupun media Elektronik dalam menjalankan profesinya  masih dipenuhi dengan resiko dan ancaman bahaya, oleh karena itu IJTI meminta agar wartawan dalam bertugas lebih memperhatikan keselamatan jiwanya dari pada liputan berita.

Kekerasan terhadap wartawan ini terjadi di
Dusun Wonosari kecamatan Panai Hilir kabupaten Labuhanbatu provinsi Sumatera Utara, penemuan mayat Maratua P. Siregar sekira pukul 10.00 wib pagi, di tubuh korban ditemukan tanda- tanda kekerasan berupa luka bacokan di kepala, di punggung dan paha sebelah kanan, dan mayat Maratua P. Siregar dan dievakuasi ke Puskesmas Sei Berombang."

Informasi yang dihimpun wartawan dari beberapa sumber, diketahui kedua korban diduga dibunuh orang tidak dikenal kesehariannya berprofesi sebagai wartawan Mingguan Pindo Merdeka dan kritis menyoroti permasalahan sengketa areal milik perkebunan PT SAB/KSU AMELIA yang saat ini sudah dieksekusi Dinas Kehutanan  Provinsi Sumatera Utara.
(Red)
Komentar Anda

Berita Terkini