Dua Mahasiswa Pemilik 100 Butir Ekstasi Terdiam Diadili

/ Jumat, 22 November 2019 / 08.18

Medan,Topinformasi.com-Febryan Suhada Batubara alias Febry dan Adlin Rais Lubis alias Adlin terdakwa kasus kepemilikan 100 butir pil ekstasi terdiam jalani sidang perdana di Ruang Cakra VI, Pengadilan Negeri (PN) Medan Kamis (20/11) sore.


Dalam sidang itu Jaksa Penuntut Umum (JPU) Lince di hadapan Ketua Majelis Hakim Ali Tarigan dalam pada dakwaannya menyebutkan, yerdakwa Febry (21) warga Jalan.Luku I Komplek Golden Palace Nomor B 11 Kelurahan Beringin, Kecamatan Medan Selayang, Medan dan Adlin (21) warga Komplek Villa Mutiara Johor 2 Blok G Nomor 3, Dusun IV, Desa Deli Tua, Kecamatan Namo Rambe, Kabupaten Deli Serdang, keduanya merupakan berstatus mahasiswa semester di salah satu kampus Kota Medan.


Jaksa Penuntut Umum (JPU) Lince Rosmina pada sidang itu kemnali menyebutkan, bahwa kedua terdakwa pada hari Senin tanggal 24 Juni 2019 sekira pukul 01.00 Wib, bertempat di Jalan Sisingamangaraja, Kecamatan Medan Kota, Kota Medan tepatnya didepan Taman Makam Pahlawan melakukan transaksi narkotika jenis ekstasi.


Lebih lanjut JPU menyebutkan terdakwa tanpa hak, melawan hukum melakukan permufakatan jahat menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima)


"Perbuatan kedua terdakwa, terbukti bersalah melanggar  pasal 112 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) UURI. Nomor : 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,"ucap JPU


Lebih jauh, JPU mengungkapkan kronologis penangkapan, bahwa terdakwa Febry pada hari Minggu tanggal 23 Juni 2019 sekira pukul 21.00 Wib dihubungi oleh terdakwa Adlin untuk bertemu di Jl.Puri Medan dan setelah keduanya bertemu lalu Adlin mengatakan kepada terdakwa Febry ada yang mencari pil ekstasi Lego kemudian sekira pukul 22.00 wib keduanya menuju kampung kubur bertemu dengan Dawen alias (belum tertangkap) memesan narkotika jenis pil ekstasi sebanyak 100 butir kepada Dawen.


Dikatakan JPU, setelah menerima ekstasi dari Dawen  selanjutnya Adlin mengajak pergi terdakwa Febry dan ditengah perjalanan menuju Jl.Puri Medan, Adlin memasukkan 1 (satu) plastik klip bening tembus pandang yang berisi 100 (seratus) butir pil ekstasi kedalam tas sandang milik Febry dan  setibanya di lokasi Adlin menyuruh Febry  untuk menunggu kabar selanjutnya darinya yang akan pergi menjumpai calon pembeli Arjuna Gaol Simbolon (polisi yang menyamar pembeli), kemudian Adlin menghubungi Febry dan mengatakan agar datang ke gang disamping toyota depan makam pahlawan.


"Sekira Jam 01.00 Wib kedua terdakwa tiba di lokasi yang dimaksud untuk bertemu para saksi menjualakan ekstasi tersebut, kemudian para saksi langsung menangkap dan menyita barang bukti berupa 1 (satu) plastik klip bening tembus pandang yang berisi 100 (seratus) butir narkotika jenis pil ekstasi warna biru bertuliskan Lego seberat 30 (tiga puluh) gram,  1 (satu) unit handphone merk oppo warna gold hitam dan 1 (satu) unit handphone merk asus warna abu-abu," pungkas Jaksa Penuntut Umum (JPU) Lince Rosmina SH.


Usai mendengarkan pembacaan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum, selanjutnya Ketua Majelis Hakim Ali Tarigan menunda persidangan hingga pekan depan dan di buka kembali dalam agenda mendengarkan keterangan saksi.(red)
Komentar Anda

Berita Terkini