Divonis Hukuman Mati Joni Terdakwa Sabu 27 Kg dan 13.500 Butir Pil Ektasi Malah Tersenyum

/ Rabu, 13 November 2019 / 07.46

Medan,Topinformasi.com-Joni Iskandar warga Dusun IX Gg. Bantan No.99 Desa Bandar Klippa  Kec. Percut Seituan Kab. Deliserdang terdakwa kasus narkoba jenis sabu seberat 27 Kg dan 13.500 butir pil ekstasi malah tersenyum divonis hukuman mati oleh Majelis hakim diketuai Hendra Utama Sotardodo


"Menjatuhkan pidana terhadap  terdakwa tersebut dengan pidana mati," tandas hakim ketua Hendra Utama Sutardodo dalam sidang yang berlangsung di Ruang Cakra 9 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (12/11) sore.


Dalam amar putusan, hakim menyebutkan, terdakwa Joni Iskandar terbukti menjadi kurir sabu dan ekstasi yang hendak diantar dari Sialang Buah, Desa Matapao, Serdangbedagai,  untuk diantarkan ke Medan pada Februari 2019.


"Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana pasal 114 (2) Jo. Pasal 132 (1)  UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika,"ungkap jaksa.


Menyikapi vonis mati itu,  terdakwa melalui penasehat hukumnya Sri Wahyuni dari LBH Menara Keadilan, menyatakan banding. Vonis yang dijatuhkan hakim, sama dengan tuntutan jaksa yang sebelumnya juga meminta terdakwa dihukum mati.


Pantauan awak media selama bersidang,  terdakwa tampak terlihat tenang dan santai mendengarkan hakim membacakan berkas vonis. Raut wajahnya juga tidak menunjukkan rasa penyesalan dan bahkan sesekali Joni Iskandar juga tampak melemparkan senyumnya


Sebelumnya dalam dakwaan jaksa dijelaskan, Kasus Joni Iskandar, bermula pada 20 Februari 2019, saat itu terdakwa dihubungi oleh Ayaradi (DPO) disuruh menjemput barang berupa narkotika pada hari Kamis pukul 05.00 subuh di Sialang Buah Desa Matapao Kec.Sei Mengkudu Kab. Serdangbedagai.


Terdakwa kemudian meminta Ayaradi mengirimkan uang sebesar Rp5 juta sebagai uang jalan untuk berangkat menjemput barang haram itu


Namun pada hari Kamis  terdakwa tidak jadi berangkat, karena Ayaradi  tidak ada kabar. Sekira pukul 15.30,  terdakwa kembali dihubungi  Ayaradi yang menyuruh terdakwa agar siap-siap pada hari Jumat subuh untuk menjemput barang narkotika tersebut di Sialang Buah.


Setelah sepakat dengan upah Rp50 juta, keesokan harinya terdakwa diberi nomor handphone oleh Ayaradi, agar nantinya  terdakwa  menghubungi Bah Utuh (DPO)  dan menjumpainya di Simpang Sialang Buah.


Sesampai di lokasi yang dijanjikan, terdakwa kemudian bertemu dengan  Bah Utuh dan kemudian memindahkan dua goni narkoba ke dalam mobil yang dikendarainya.


Kemudian  terdakwa pun melanjutkan perjalanan  menuju Medan. Namun saat di Simpang Tiga Matapao Kec. Sei Mengkudu Kab. Serdangbedagai tiba-tiba mobil yang terdakwa kendarai dihentikan petugas Ditresnarkoba Polda Sumut dan menyuruhnya ke luar dari mobil.


Saat mobil diperiksa, dari goni yang berada di dalam mobil tersebut ditemukan 15 bungkus sabu, di goni lainnya juga ditemukan 7 bungkus sabu, berat sabu berkisar 27kg lebih. Selain itu ada juga tiga bungkus kemasan aluminium foil, berisi 13.500 butir pil ekstasi.(red)
Komentar Anda

Berita Terkini