Divonis 15 Tahun Penjara 3 Kurir Sabu Terdiam

/ Jumat, 29 November 2019 / 08.15

Medan,Topinformasi.com-Tiga kurir narkotika jenis sabu seberat 2 kg dari Batam menuju Medan yakni Mariadi alias Ateng, Yusranda alias Saleh dan Indra Bayu terdiam dihukum masing-masing selama 15 tahun serta denda sebesar Rp 1 miliar subsider 4 bulan kurungan.


"Menjatuhkan hukuman pidana penjara kepada ketiga terdakwa masing-masing selama 15 tahun dan denda Rp 1 miliar subsider 4 bulan kurungan," tandas majelis hakim yang diketuai oleh Saidin Bagariang di Ruang Cakra III Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (28/11) siang.


Majelis hakim berpendapat, perbuatan ketiga terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantas narkotika. Sedangkan hal yang meringankan, para terdakwa bersikap sopan dalam persidangan dan mengakui perbuatannya.


"Perbuatan ketiga terdakwa dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika," pungkas hakim Saidin.


Mendengar putusan tersebut, ketiga terdakwa yang terlihat santai menyatakan terima. Putusan itu lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rotua Tarigan masing-masing selama 17 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan.


Dalam dakwaan JPU Rotua Tarigan, pada Selasa tanggal 9 April 2019 sekira jam 22.00 WIB, Yusranda yang sedang berada di rumahnya, Desa Gampong Asan Dusun Cot Geuleumpang Kecamata Samudera Kabupaten Aceh Utara, dihubungi Emak (belum tertangkap).


Saat itu, Emak menyuruh Yusranda untuk mengajak Mariadi agar menjemput sabu ke Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri). Atas perintah Emak, Yusranda menghubungi dan mengajak Mariadi untuk turut serta berangkat bersama-sama menuju Batam menjemput sabu.


"Barang haram itu rencananya akan diserahkan oleh orang yang telah menunggu di Medan. Lalu, Mariadi terlebih dahulu membeli tiket pesawat Lion Air tujuan dari Medan menuju Batam," ujar JPU.


Selanjutnya, pada Rabu tanggal 10 April 2019 sekira jam 05.00 WIB, Yusranda berangkat dari Aceh Utara dengan menumpang bus menuju ke Bandara Kuala Namu International Airport (KNIA) dan tiba di lokasi jam 13.30 WIB.


Kemudian, Yusranda bertemu dengan Mariadi di Bandara dan mereka ke Batam. Sekira jam 17.30 WIB, Yusranda dan Mariadi langsung menuju ke Hotel Standard di Komplek Kwarta Karsa Blok N Lubukraja Kota Batam dan menyewa sebuah kamar. Beberapa saat kemudian, Emak mengirimkan nomor hape orang yang akan menyerahkan sabu dan langsung dihubungi Yusranda.


Ternyata, nomor hape itu milik Akub (belum tertangkap). Dalam pembicaraan itu,Akub menyuruh Yusranda keluar dari kamar hotel menjemput sabu, sedangkan Mariadi menunggu. "Ketika bertemu, Akub menyerahkan bungkusan plastik berisi sabu seberat 2 kg kepada Yusranda. Yusranda membawa sabu itu ke kamar hotel," cetus Rotua.


Pada Kamis tanggal 11 April 2019 sekira jam 19.00 WIB, keduanya berangkat naik kapal laut menuju Pekanbaru, Riau dan menyambung naik Bus ALS ke Medan. Setiba di Medan pada Jumat tanggal 12 April 2019 sekira jam 18.00 WIB, Emak mengirimkan nomor hape orang yang akan menjemput sabu itu di Pool Bus ALS.


Kemudian, Mariadi menghubungi nomor milik Indra Bayu dan menanyakan keberadaannya. Indra Bayu mengaku telah menunggu di sebuah warung samping Pool Bus ALS, Jalan SM Raja Kecamatan Medan Amplas. "Saat penyerahan sabu tersebut, tiba-tiba personel Dit Res Narkoba Poldasu langsung melakukan penangkapan dan menyita sabu sebanyak 2 kg," ucap JPU.(red)
Komentar Anda

Berita Terkini