Cabuli Anak 15 Tahun,Pria Duda Pasrah Dihukum 9 Tahun Penjara

/ Jumat, 08 November 2019 / 06.46

Medan,Topinformasi.com-Sutiono (32), terdakwa kasus pencabulan anak dibawah umur sebut saja namanya Bunga (15) hanya bisa pasrah dihukum 9 tahun penjara oleh Majelis Hakim di ruang Cakra 6 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (7/11) sore.


Majelis hakim yang diketuai Deson Togatorop menilai Pria duda yang tinggal di Medan Maimun, terbukti bersalah melanggar pasal sebagaimana diatur  dalam Pasal 81 ayat 1 UU No. 22 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak


"Menjatuhkan pidana kapada terdakwa Sutiono selama 9 tahun penjara dipotong masa tahanan dan denda Rp1 miliar subsider 4 bulan kurungan," tegas majelis hakim.


Menurut majelis hakim, hal yang memberatkan terdakwa karena telah merusak masa depan korban.


Sedangkan hal yang meringankan, terdakwa mengakui perbuatannya, bersikap sopan di persidangan dan belum pernah dihukum.


Menanggapi putusan tersebut, baik terdakwa maupun Jaksa Penuntut Umum (JPU) Vina Monika yang sebelumnya menuntut terdakwa selama 12 tahun penjara denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan sama-sama menyatakan pikir-pikir.


Sementara itu, penasihat hukum terdakwa, Abdilah Siregar SH menjelaskan kasus ini berawal pada tahun 2018 lalu. Saat itu korban sebut saja namanya Bunga (15) kabur dari rumahnya di Jalan Air Bersih, Medan.


Ketika itu korban cerita ke terdakwa kalau dia (korban) takut di rumahnya karena punya bapak tiri. Terus mereka nginaplah di hotel kelas melati.


Namun setelah diselidiki keluarganya, Bunga ketahuan ngamar di hotel kelas melati sama terdakwa yang merupakan pacarnya.


Saat diamankan, terdakwa berjanji akan bertanggungjawab dan menikahi korban. Namun keluarga korban tak terima dan melanjutkan kasus ini ke persidangan.


"Antara korban dan terdakwa ini memiliki hubungan bang. Mereka pacaran, dan terdakwa ini mau tanggungjawab. Hubungan badan layaknya suami istri mereka lakukan di dalam kamar hotel atas dasar suka sama suka. Tapi malah dituntut 12 tahun dan divonis 9 tahun penjara," pungkas Abdilah.(red)
Komentar Anda

Berita Terkini